Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Isi Surat Lengkap Eni Saragih Terkait Kasusnya

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sabtu, 14 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sabtu, 14 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua hari pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih (Eni Saragih), buka-bukaan mengenai perkara yang menjeratnya. Hal tersebut dituangkan oleh wakil komisi VII itu dalam sepucuk surat yang ditulis Eni Saragih untuk keluarganya pada Ahad, 15 Juli 2018.

Baca: Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Dia menegaskan, apa yang dilakukannya dalam Proyek PLTU 2x300 Riau 1 itu untuk membantu protek investasi. Tujuannya agar proyek itu berjalan lancar. "Ini bukan proyek APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ujarnya, seperti dikutip dari surat Eni. Penegasan itu dia sampaikan di awal suratnya.

Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau I ini, selain Eni Saragih, KPK juga telah menetapkan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap. KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca: Cari Bukti Dugaan Suap Eni Saragih, KPK Geledah Rumah Dirut PLN

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

Berikut salinan surat Eni yang ditulis yang diterima Tempo :

Pengakuan Eni Saragih terkait dugaan suap PLTU Riau I kepada keluarga yang diperoleh Tempo pada Senin, 16 Juli 2018. Sumber: Istimewa

SURAT ENI MAULANI SARAGIH

Proyek PLTU 2x300 Riau I, yang saya lakukan adalah membantu proyek investasi ini berjalan lancar. Ini bukan proyek APBN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proyek Riau I, proyek dimana negara melalui PLN menguasai saham 51%, tidak ada tender maka dari itu tidak ada peran saya untuk mengintervensi untuk memenangkan salah satu perusahaan. Dari proyek 35 ribu MW, baru Riau I yang PLN menguasai saham 51%, PLN hanya menyiapkan equity 10%, lebihnya PLN akan dicarikan dana pinjaman dengan bunga yang sangat murah 4,25 / th. Harga jual ke PLN pun murah sekitar 5,3 sen sehingga diyakinkan ke depan PLN akan dapat menjual listrik yang murah kepada rakyat.

Saya merasa bagian yang memperjuangkan proyek Riau I ini menjadi proyek “contoh” dari proyek 35 ribu MW, yang semua kondisinya baik, harga bagus, negara menguasai, bunga sangat rendah. Dibandingkan dengan PLTU “BATANG 2x1000”, saya pernah kunker disana bersama Komisi-7, investasi proyeknya mahal 5,2 M Dollar, full swasta negara tidak ada sama sekali sahamnya, harganya pun mahal diatas 5 sen, padahal dengan proyek yang sangat besar ini 2x1000, seharusnya harga bisa dibawah 5 sen, dan yang luar biasa lagi negara menjamin proyek ini sampai 30 tahun, tanpa ada kepemilikan negara di proyek ini –NOL- Ada apa dengan proyek ini? Makanya saya perjuangkan proyek Riau I karena saya yakin ada sesuatu yang bisa saya lakukan buat negara ini.

Kepada Pak Jokowi, Bapak Presiden RI, maka jangan digagalkan model proyek Riau I ini karena model ini yang Bapak mau.

Banyak tangan atau kepentingan segelintir orang yang tidak mau model seperti ini bisa jalan. Mereka tidak mau negara menguasai asset (51%), mereka hanya mau kepetingannya saja. Saya mohon Bapak Presiden turun tangan langsung dengan proyek 35 ribu MW.

Ada lagi yang lebih gila lagi, proyek Paiton diatas 9 sen, luar biasa gilanya.

Saya membantu Riau I, karena saya tahu semangat Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basyir adalah semangatnya buat negara. Semua di press, ditekan agar hasil jualnya ke PLN menjadi murah dengan begitu listrik buat rakyat pun menjadi murah.

Kesalahan saya, karena saya menganggap Pak Kotjo sebagai teman, satu tim, bukan orang lain, sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan ummat, maupun kebutuhan pribadi, dan Pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yang sama kepada saya.

Kesalahan saya juga adalah merasa kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proyek ini karena saya merasa proyek ini proyek investasi di mana swasta menjadi agen yang legal, proses dari proyek ini benar, kepentingan negara nomor 1 (karena menguasai 51%), rakyat akan mendapatkan listrik murah (karena harga jualnya ke PLN murah), sehingga kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal dan selalu saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya.

Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah Swt.

Jakarta, 15 Juli 2018
Ttd. Eni Maulani Saragih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 menit lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

26 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

31 menit lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

3 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

12 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

22 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?