Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Catat Belum Ada Partai yang Daftar Caleg di Jawa Tengah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR menunggu kedatangan pendaftar di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Menurut Ketua KPU Arief Budiman biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. TEMPO/Subekti.
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR menunggu kedatangan pendaftar di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Menurut Ketua KPU Arief Budiman biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mendapati belum ada partai politik yang mendaftarkan calon legislator atau caleg-nya di Jawa Tengah.

Baca juga: Rekapitulasi Sementara Daftar Caleg KPU, PKB dan Nasdem Terbanyak

"Ini rekor, laporan dari Jawa Tengah, belum ada satu pun partai yang mendaftar," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Padahal, hari pendaftaran menyisakan satu hari lagi, yaitu pada Selasa, 17 Juli 2018 hingga pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu, ada sekitar enam parpol yang telah mendaftarkan caleg di Kalimantan Timur dan Gorontalo. Lima partai telah mendaftar di Sulawesi Tenggara. Adapun di Sulawesi Tengah, Bengkulu, Papua Barat, Bali, DKI Jakarta, Bali, Jambi, dan Banten, empat partai telah mendaftar.

Selanjutnya, tiga partai telah mendaftarkan calegnya di Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan riau, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Aceh. Dua parpol mendaftar di Sulawesi Selatan, Papua, Nusa Tenggara Timur, Riau, Jawa Barat, Maluku Utara, Yogyakarta, dan Sulawesi Barat. Selain itu, di Sulawesi Utara, Maluku, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara, baru satu partai yang mendaftar.

Untuk nama parpol, NasDem tercatat sebagai partai yang paling banyak mendaftar dengan 27 provinsi. Setelahnya, Perindo tercatat mendaftar di 14 provinsi, Gerindra tujuh provinsi, PKS enam provinsi, PAN dan PSI lima provinsi, PKB dan Golkar empat provinsi, PDIP dan Hanura tiga provinsi; Garuda, Demokrat, dan PPP dua provinsi; serta Berkarya dan PBB satu provinsi. "PKPI belum melakukan pendaftaran di seluruh provinsi," ujar Afifuddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: KPU Kebut Verifikasi Berkas Caleg Setelah Pendaftaran Ditutup

Kondisi tersebut tidak berbeda jauh dengan pendaftaran caleg di tingkat nasional. Hingga Senin sore, 16 Juli 2018, baru Nasdem yang mendaftarkan calonnya ke KPU. Itu pun, setelah melalui pemeriksaan berkas, berkas 24 daerah pemilihan Partai Nasdem dikembalikan oleh KPU lantaran belum memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, Afifuddin meyakini akan adanya puncak kepadatan pada hari terakhir pendaftaran caleg. Atas potensi peningkatan volume pendaftar pada hari terakhir pendaftaran itu, ia menyatakan perlunya langkah antisipasi dari KPU untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pendaftaran di hari terakhir.

"Kepastian dan kecepatan akses sistem informasi pencalonan (Silon) untuk digunakan setiap partai politik menjadi kunci untuk mengejar waktu pendaftaran," tutur Afifuddin.

Berdasarkan laporan dari LO partai politik, Afifuddin mengatakan Silon menjadi salah satu hal yang dikeluhkan dalam fase pendaftaran caleg. Parpol kerap kesulitan dalam mengunduh formulir dan memasukkan data calon ke dalam Silon. Akibatnya, parpol membutuhkan waktu untuk memasukkan data dan menunda pendaftarannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

21 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.