TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar mengatakan koruptor tak bisa terkena hukum cambuk di provinsi itu. Alasannya, Qanun Jinayat untuk menghukum pelanggar syariat Islam belum mengatur tentang pelaku korupsi. “Ya, aturan kita belum ke hukuman untuk koruptor,” katanya kepada Tempo, Jumat 13 Juli 2018.
Hukuman yang berlaku bagi pelanggar syariat Islam pun hanya sebatas cambuk, tidak ke hukuman potong tangan, qishas dan lainnya.
Baca juga: Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam
Menurutnya dulu, pernah ada kajian untuk membuat peraturan menghukum pelaku korupsi dengan cambuk. Tetapi kemudian tidak jadi, ada beberapa pendapat bahwa hukuman yang terkandung dalam undang-undang antikorupsi yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berat, bahkan ada yang seumur hidup. “Saya dulu ikut dalam beberapa kajian itu, sebelum saya menjabat Kepala Dinas Syariat Islam,” katanya.
Kajian tentang hukuman cambuk untuk koruptor mencuat di Aceh pada Desember 2015, Majalah Tempo pernah menulis laporan terkait hal itu dengan judul “Cambuk Korupsi Urusan Nanti” edisi 27 Desember 2015.
Saat itu, isu menguat dalam rapat persidangan akhir sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Jumat 4 Desember 2015. usulan itu disampaikan dalam pendapat akhir dan saran komisi terhadap Rancangan Qanun Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
Namun usulan itu ternyata tidak direspons oleh seluruh fraksi, sehingga saat pendapat fraksi dan komisi dibawa ke badan musyawarah (Banmus), usulan dimaksud tidak terakomodir alias diabaikan.
Inisiasi memasukkan klausul hukuman cambuk dalam qanun disampaikan oleh Komisi VII DPRA melalui jurubicaranya, Nurzahri. Klausul itu masuk dalam Pendapat, usul dan saran Komisi VII DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
Baca juga: Kepala Polisi Syariah Banda Aceh: Hukuman Cambuk Tak Langgar HAM
Saat itu kepada Tempo, Nurzahri mengatakan hukuman cambuk untuk koruptor tidak menghilangkan hukuman pidana lainnya. Keinginan untuk mengusulkan itu adalah bagian mengkoneksikan qanun tersebut dengan Qanun Jinayah yang telah memuat hukum cambuk bagi sejumlah pelanggaran syariat Islam.
Kini wacana hukum cambuk untuk koruptor kembali menguat setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus.