Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Koruptor Tak Bisa Kena Hukum Cambuk di Aceh?

image-gnews
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar mengatakan koruptor tak bisa terkena hukum cambuk di provinsi itu. Alasannya, Qanun Jinayat untuk menghukum pelanggar syariat Islam belum mengatur tentang pelaku korupsi. “Ya, aturan kita belum ke hukuman untuk koruptor,” katanya kepada Tempo, Jumat 13 Juli 2018.

Hukuman yang berlaku bagi pelanggar syariat Islam pun hanya sebatas cambuk, tidak ke hukuman potong tangan, qishas dan lainnya.

Baca juga: Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

Menurutnya dulu, pernah ada kajian untuk membuat peraturan menghukum pelaku korupsi dengan cambuk. Tetapi kemudian tidak jadi, ada beberapa pendapat bahwa hukuman yang terkandung dalam undang-undang antikorupsi yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berat, bahkan ada yang seumur hidup. “Saya dulu ikut dalam beberapa kajian itu, sebelum saya menjabat Kepala Dinas Syariat Islam,” katanya.

Kajian tentang hukuman cambuk untuk koruptor mencuat di Aceh pada Desember 2015, Majalah Tempo pernah menulis laporan terkait hal itu dengan judul “Cambuk Korupsi Urusan Nanti” edisi 27 Desember 2015.

Saat itu, isu menguat dalam rapat persidangan akhir sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Jumat 4 Desember 2015. usulan itu disampaikan dalam pendapat akhir dan saran komisi terhadap Rancangan Qanun Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun usulan itu ternyata tidak direspons oleh seluruh fraksi, sehingga saat pendapat fraksi dan komisi dibawa ke badan musyawarah (Banmus), usulan dimaksud tidak terakomodir alias diabaikan.

Inisiasi memasukkan klausul hukuman cambuk dalam qanun disampaikan oleh Komisi VII DPRA melalui jurubicaranya, Nurzahri. Klausul itu masuk dalam Pendapat, usul dan saran Komisi VII DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.

Baca juga: Kepala Polisi Syariah Banda Aceh: Hukuman Cambuk Tak Langgar HAM

Saat itu kepada Tempo, Nurzahri mengatakan hukuman cambuk untuk koruptor tidak menghilangkan hukuman pidana lainnya. Keinginan untuk mengusulkan itu adalah bagian mengkoneksikan qanun tersebut dengan Qanun Jinayah yang telah memuat hukum cambuk bagi sejumlah pelanggaran syariat Islam.

Kini wacana hukum cambuk untuk koruptor kembali menguat setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

15 jam lalu

Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil dari kantor KLHK, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.
Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil merespons dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 20052-2024.


Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

1 hari lalu

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

Dugaan penyebaran video asusila itu dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyelidikan karena menunggu tahapan pemilu rampung.


Uniknya Cita Rasa Kopi Boh Manok Weng dari Aceh

1 hari lalu

Kopi boh manok weng pineung nyen di Kota Banda Aceh. (ANTARA/Layla Laode)
Uniknya Cita Rasa Kopi Boh Manok Weng dari Aceh

Minuman ini terbuat dari campuran kopi, telur ayam kampung, dan pinang muda yang menciptakan cita rasa unik.


Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

1 hari lalu

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

Polda Aceh menahan seorang mantan caleg pada Pemilu 2024 yang dilaporkan telah menyebarkan video asusila.


Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

1 hari lalu

Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.


Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

2 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangsel menghadirkan dua orang tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 M, Sabtu, 12 Oktober 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

Kedua tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu ditahan selama 20 hari ke depan.


Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

Sepuluh tahun telah berlalu dan kini di pengujung masa pemerintahan, apakah Revolusi Mental Jokowi menunjukkan hasil? Mereka ini anggap gagal.


Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

Prabowo Subianto mengatakan saat ini banyak kekayaan negara yang bocor sehingga tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.


Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

3 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Tujuh perusahaan di bawah Duta Palma Group menjadi tersangka korupsi dan TPPU dalam usaha perkebunan sawit di Riau.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

3 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.