TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Syaiful Zachri mengatakan tidak menoleransi tindakan Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP M Yusuf, yang menendang ibu-ibu karena diduga mencuri di minimarket milik Yusuf.
"Kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik Apri Mart, yang kebetulan anggota kami juga, sedang diproses. Apa yang dilakukan anggota kami memang tidak sepatutnya. Saya sebagai pimpinan komando dan kepala kepolisian di Bangka Belitung mohon maaf kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Viral Video Polisi Menendang Seorang Ibu, Kapolri Marah Besar
Syaiful mengatakan dirinya dan institusi kepolisian tidak akan membela dan bakal memproses Yusuf sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, saat ini, kata Syaiful, Yusuf sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat. "Yang bersangkutan sedang izin mengantar anaknya kuliah di Bandung. Jadi pemeriksaannya kita bekerja sama dengan Polda Jawa Barat. Nanti hasilnya akan disampaikan ke kita dan dilakukan proses selanjutnya," ucapnya.
Berdasarkan keterangan sementara, AKBP M Yusuf menendang ibu-ibu itu karena emosi. Musababnya, perempuan tersebut mencuri di toko milik Yusuf. "Tapi, apa pun itu, tindakan yang dilakukan tetap tidak bisa dibenarkan," tutur Syaiful.
Baca juga: Polisi Tendang Ibu, Korban Terancam Jadi Tersangka Pencurian
Untuk mempermudah pemeriksaan terhadap AKBP M Yusuf, kata Syaiful, institusi kepolisian sudah melakukan tindakan tegas dengan mencopot jabatannya di Polda Bangka-Belitung sebagai kepala sub-direktorat di Direktorat Pengamanan Obyek Vital. Yusuf dimutasi ke staf Pelayanan Masyarakat Polda Bangka Belitung.
"Yang bersangkutan sudah dicopot dan surat keputusan pemberhentiannya sudah saya tanda tangani. Nanti kita fokus untuk pemeriksaan dan proses selanjutnya," ujar Syaiful.