TEMPO.CO, Bandung - Anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan, syarat zonasi untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) melanggar Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
"Itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Gubernur sampai Peraturan Wali Kota tentang PPDB soal zonasi bertentangan dengan PP 17 Tahun 2010," kata Iwan pada Kamis, 12 Juli 2018.
Baca: Kata Warga Sesalkan Kisruh PPDB Online SMPN di Tangerang Selatan
Tempo menemukan banyak laporan dan keluhan terkait penerapan zonasi yang terjadi di Bandung. Misalnya, orang tua mengalami kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, terutama ke Sekolah Menengah Pertama.
Rata-rata mereka mengeluh karena nilai ujian nasional anaknya tinggi tetapi terpental. "Kalah dengan pendaftar yang rumahnya dekat dengan sekolah," ujar Dewi, Kamis, 12 Juli 2018.
Salah satu orang tua siswa menyesalkan dengan adanya penerapan itu. Menurut dia, pemerintah seharusnya memisahkan jalur zonasi dengan nilai ujian nasional.
Baca: PPDB, Jurus Dinas Pendidikan Bekasi Soal 1.800 Bangku Kosong SMPN
Penerapan zonasi ini dimaksudkan agar pendaftar memilih sekolah yang terdekat. Namun, yang terjadi pendaftar yang nilainya tinggi kalah dari siswa yang rumahnya lebih dekat ke sekolah. "Nilai ujian nasional sama sekali enggak dilirik," kata salah satu orang tua siswa asal Buah Batu, Bandung, Kamis, 12 Juli 2018.
Menurut Iwan, peraturan pemerintah seharusnya tidak bisa dikalahkan dengan sebuah peraturan menteri. Ia menilai pemerintah seharusnya merevisi lebih dulu PP Nomor 17 Tahun 2010 sebelum membuat kebijakan tentang zonasi.
"Karena PP tersebut tidak direvisi maka secara otomatis keberadaan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 16 Tahun 2018 batal demi hukum," katanya.
Baca: PPDB Tangsel Kacau, Kepala Sekolah: Nilai USBN Juga Banyak Salah
Meski begitu, Iwan menilai kesalahan bukan terletak pada pemerintah daerah, dinas pendidikan, ataupun sekolah. "Kesalahan fatal ada di pemerintah pusat yang tidak paham tentang tata urutan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 74 ayat 3 disebutkan bahwa keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Selanjutnya, pada Pasal 4 menyebutkan seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 2 dan 6.