TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kepolisian RI sebesar 70 persen akan segera terealisasi. Tunjangan kinerja akan naik sekitar 23,7 persen dari yang sekarang sudah diperoleh oleh anggota Polri.
"Naik 23,7 persen dari tunjangan kinerja yg sekarang diterima," kata Kepala Pusat Keuangan (Kapuskeu) Polri Brigadir Jenderal Bambang Giri melalui pesan singkat, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara, Jokowi: Buang Budaya Koruptif Polri
Kenaikan tersebut berlaku untuk semua jenjang angkatan. Angka tukin baru tersebut akan mulai diberlakukan pada Agustus 2018 mendatang. Karena, sampai saat ini Polri masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperkirakan keluar pada akhir Juli 2018.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada empat golongan yang memiliki kisaran gaji yang berbeda-beda.
Pada golongan I atau tamtama, gaji anggota polri berada di kisaran angka Rp 1,5 juta sampai Rp 2,8 juta. Untuk golongan II atau bintara, anggota polri menerima gaji mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 3,8 juta. Kemudian pada golongan III atau perwira pertama, gaji yang diterima mulai dari Rp 2,6 juta sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan golongan IV, terbagi menjadi dua.
"Perwira menengah mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 4,9 juta. Sedangkan perwira tinggi itu Rp 3,1 juta sampai Rp 5,6 juta," kata Bambang.
Sebelumnya pada Juni 2018 lalu, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa ia akan menaikkan tunjangan kinerja jajaran TNI dan Polri 70 persen. Kenaikan menyusul pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca juga: Polri Klaim Telah Sukses Tingkatkan Kepercayaan Publik
"Saya umumkan kenaikan tunjangan kinerja TNI Polri semuanya naik 70 persen," kata Jokowi di Mabes TNI Cilangkap, 5 Juni 2018.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi kabar baik tersebut. Menurut dia, tunjangan kinerja sangat berarti bagi personel Polri, khususnya untuk mereka yang bertugas di luar daerah.
Misalnya, kata Tito, bagi jajaran kepolisian yang bertugas di perbatasan atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Adanya tunjangan tersebut, kata Tito, membuat personel-personel lebih semangat dalam bekerja.