TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pernah mengirim surat kepada lembaga antirasuah tersebut untuk diberikan pendampingan langsung dalam upaya pencegahan korupsi.
"Sekitar bulan April lalu lah, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh mengirim surat untuk mendapatkan pendampingan langsung," ujar Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmad Suanda, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Juli 2018.
Baca: Suap Gubernur Aceh, KPK Sita Dokumen Penganggaran Rp 1,15 Triliun
Asep menyebutkan, menanggapi surat tersebut pihaknya bersama pimpinan KPK datang ke Aceh. Salah satu keinginan Irwandi adalah memiliki jajaran pemerintahan yang lahir dari proses yang transparan.
Menurut Asep, respons Irwandi saat itu sangat serius dalam upaya pencegahan korupsi. "Saat itu suasana kebatinan sangat serius," ujarnya.
Namun, lanjut Asep, hal yang tidak sangka terjadi. Irwandi terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK pada 3 Juli 2018. Dia ditangkap berserta Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua orang pihak swasta. Dalam operasi tersebut KPK menyita total uang Rp 500 juta. KPK menduga ada fee komitmen oleh Irwandi dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Baca: Dugaan Suap Dana Otsus Aceh, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora
Juru bicara KPK, Febri mengatakan pencegahan korupsi tidak bisa hanya bisa dilakukan satu arah oleh KPK saja, namun komitmen pemerintah juga menentukan. "Tidak bisa jika hanya KPK saja yang masuk tapi pemerintah daerahnya ogah-ogahan," ujarnya.