TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinisi Aceh, terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.
"Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas PUPR dan Dispora Provinsi Aceh," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa 10 Juli 2018.
Baca: Tjahjo Minta Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum ke Irwandi Yusuf
Menurut Febri, penggeledahan tersebut untuk menelusuri bukti-bukti terkait dugaan kasus suap yang menjerat gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irwandi Yusuf sebagai penerima, Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta, serta sebagai pemberi, Bupati Bener Meriah Ahmadi. Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli lalu, dalam operasi tersebut KPK menyita total uang Rp 500 juta.
Baca: KPK Cekal Empat Orang Terkait Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Febri melanjutkan, dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan yang berkaitan tentang proyek di Provinsi Aceh. Barang bukti tersebut, menurut dia, semakin memperkuat konstruksi pembuktian kasus.
Febri menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di Kabupaten Bener Meriah, yaitu di Kantor Bupati dan kantor Dinas PUPR. "Untuk Kabupaten Bener Meriah, penggeledahan dilakukan di kantor bupati dan Dinas PUPR," ujarnya