TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mulai menerapkan pengurusan akta kelahiran secara online pada Juli 2018 ini.
"Bisa diurus dari rumah, tidak perlu datang ke kantor Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Baca: Setengah Warga Tasikmalaya Belum Memiliki Akta Kelahiran
Pemohon akta kelahiran, kata Zudan, tinggal mengikuti tahapan dan memenuhi persyaratan-persyaratan dokumen seperti dalam pedoman pembuatan akta. "Persyaratan-persyaratannya diupload saja. Nanti akta kelahirannya bisa dicetak dari rumah," ujarnya.
Meski dibuat secara online, Zudan mengatakan akta kelahiran tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran yang dicetak dari Kantor Dukcapil. "Bentuknya sama persis. Pembedanya hanya dua, yang online pakai barcode, yang dari kantor Dukcapil pakai cap," kata dia.
Baca: Pemkot Bandung Terbitkan Akta Kelahiran Berhuruf Braille
Namun jika masyarakat merasa belum puas, kata Zudan, akta kelahiran online bisa dibawa ke kantor Dukcapil untuk ditukarkan dengan akta biasa yang ber-cap. Adapun pendaftaran akta kelahiran online bisa dilakukan lewat website dinas dukcapil setempat dan nantinya akan terintegrasi dengan sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Layanan akta kelahiran online dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diundangkan pada 11 Desember 2017. Sejumlah daerah seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Medan dan Kota Surabaya telah menerapkannya.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN