TEMPO.CO, Tasikmalaya – Setengah atau 50 persen warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat belum memiliki akta kelahiran. Hal ini terungkap saat Sosialisasi Kebijakan Kependudukan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya di Hotel City Tasikmalaya, Rabu 5 April 2017.
“50 persen yang sudah dilaporkan, tapi sebenarnya lebih dari itu yang sudah, tapi pelaporannya belum,” kata Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum usai mengikuti sosialisi.
Baca: Bikin Akta Kelahiran di Bandung Cukup Lewat Internet
Menurut Uu, kendala masih banyaknya warga yang belum memiliki akta kelahiran karena masyarakat perdesaan belum memahami pentingnya akta kelahiran. Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang menikah siri sehingga tidak memiliki buku atau akta nikah. Akta nikah ini merupakan salah satu syarat pembuatan akta kelahiran.
“Tidak menutup kemungkinan banyak yang menikah tetapi tidak memiliki legalitas formal secara kenegaraan (nikah siri). Secara syar’i mungkin halal, karena di akhirat tidak ditanya tentang akta nikah, tapi kita belum masuk akhirat. Jadi yang diperlukan akta nikah, surat nikah,” tuturnya.
Simak: Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis
Agar warga yang menikah siri bisa mendapat akta lahir untuk keturunannya, Uu meminta Pengadilan Agama dan Kementerian Agama membuat isbat nikah di kantor kecamatan. Tujuannya supaya melegalkan pernikahan mereka secara negara. “Pernikahan mereka kalau secara agama sudah legal, tapi belum secara negara. Penting dilegalkan untuk mendapatkan pengakuan-pengakuan dari negara,” ucap Uu.
Pentingnya akta lahir, kata Uu, agar negara bisa melindungi warganya. Jika tidak punya data pribadi kenegaraan, maka negara tidak bisa melindungi warga. “Jika ingin dilindungi negara harus memiliki data pribadi dan lain-lain,” tegasnya.
Lihat: Sekarang Bikin Akta Kelahiran Harus Bawa Saksi
Uu mengimbauan bagi warga yang melahirkan segera membuat akta lahir untuk anaknya. Jika tidak, dikhawatirkan di masa datang akan menyulitkan terhadap anak itu sendiri. “Umrah saja sekarang harus ada akta lahir. Maka sangat butuh. Oleh karenanya jangan sungkan-sungkan bagi yang melahirkan datang ke RT, RW, Kades untuk dibuat akta,” katanya.
Bagi warga yang melakukan nikah tapi belum dilegalkan secara negara, segera laporan kepada pemerintah. “Karena kami akan bekerjasama dengan pengadilan dan Kemenag untuk membuat isbat nikah di berbagai kecamatan,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Terbitkan Akta Kelahiran Berhuruf Braille
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Najmudin Azis mengatakan, pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya sepeser pun. Oleh karenanya, warga yang baru melahirkan dan belum memiliki akta lahir diharapkan segera membuatnya.
“Biayanya gratis. Kecuali bagi yang 60 hari setelah alhiran baru membuat ada denda. Sesuai perda dendanya Rp 60 ribu. Diharapkan warga yang baru melahirkan secepatnya membuat akta, bisa lewat bidan desa maupun kepala desa,” kata Najmudin.
CANDRA NUGRAHA