TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, Khairudin, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Khairudin bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Sugiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Bupati Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim menyatakan Khairudin bersama Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Hakim menyatakan Rita menugaskan Khairudin, yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama, mengkondisikan penerimaan uang untuk perizinan dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam membacakan putusannya, Sugiyono mengatakan terjadi perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim. Dua dari lima anggota majelis hakim berpendapat Khairudin bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil sehingga tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi seperti yang didakwakan kepadanya.
Namun tiga anggota majelis hakim lain berpendapat Khairudin memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara karena melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Rita.
Baca: Bupati Rita Widyasari Berdebar Hadapi Sidang Vonis
Sugiyono menyatakan, sesuai dengan ketentuan perundangan, putusan hakim akhirnya diambil melalui pendapat terbanyak. Pada akhirnya, putusan hakim menyatakan Khairudin bersalah bersama-sama dengan Rita. "Putusan diambil dengan suara terbanyak," ujarnya.
Atas putusan tersebut, baik pihak Khairudin maupun jaksa KPK, menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.