TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Rita lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Bupati Rita Widyasari Berdebar Hadapi Sidang Vonis
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.
Hakim menimbang, hal yang memberatkan perbuatan Rita adalah tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu Rita juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai bupati.
Baca: Pengadilan Tipikor akan Vonis Bupati Rita Widyasari Hari Ini
Sementara hal yang meringankan hukuman, menurut hakim, Rita berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Vonis yang dijatuhkan kepada Rita lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Rita dan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir. "Kami menyatakan akan pikir-pikir Yang Mulia," kata pengacara Rita, Wisnu Wardana.