TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimanesh Sutarjo mengaku menyesal sudah merawat Setya Novanto. Dia mengaku tidak sadar telah dimanfaatkan pengacara Setya, Fredrich Yunadi untuk menghindarkan kliennya dari penyidikan KPK.
"Saya sudah tidak cermat hingga dimanfaatkan Fredrich Yunadi dan kliennya untuk menghindari pencarian KPK," kata Bimanesh saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca juga: Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal
Bimanesh mengatakan seharusnya dia menolak permintaan Fredrich untuk merawat Setya Novanto. Dia mengaku hanya ingin menjalankan tugas sebagai dokter untuk merawat Setya. "Saya merasa bersalah merawat Novanto dalam keadaan tidak wajar," kata dia.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Bimanesh dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyebut Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan, Bimanesh dianggap tak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyatakan Bimanesh tidak terus terang mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan tuntuan Bimanesh, menurut jaksa dia telah berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya, yakni Fredrich dan mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter. "Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," kata jaksa KPK, Takdir Suhan.
Baca juga: Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH
Jaksa mendakwa Bimanesh Sutarjo bersama Fredrich merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah kecelakaan pada 16 November 2017. Bimanesh didakwa merekayasa diagnosis medis Setya untuk menghindarkannya dari pemeriksaan KPK. Adapun Fredrich telah dihukum 7 tahun penjara dalam perkara ini.