TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa TB Hasanudin sebagai saksi dalam perkara korupsi pembelian satelit dan drone di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla, Kamis, 5 Juli 2018.
"Dibutuhkan keterangannya (TB Hasanuddin) di kasus Bakamla untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat Kepada Tempo, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi
Satu pekan lalu, Febri menjelaskan pemanggilan Hasanudin berkaitan dengan posisinya sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat saat proses penganggaran proyek Bakamla. Penyidikan perkara Bakamla masih berfokus pada satu tersangka, yaitu Fayakhun. Jika ada pengembangan, ujar dia, itu mengarah ke sejumlah pihak.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus suap sejak 14 Februari 2018. Politikus Partai Golkar ini kemudian ditahan pada 28 Maret 2018 di Rumah Tahanan KPK setelah diperiksa.
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK dan TNI menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang dari kalangan sipil, sedangkan TNI menangkap dua anggotanya.
Baca: KPK Periksa Idrus Marham sebagai Saksi Kasus Suap Satelit Bakamla
Selama persidangan kasus ini, sejumlah saksi dan barang bukti menunjukkan duit suap proyek juga mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Fayakhun Andriadi. KPK menyangka Fayakhun terlibat dalam memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 di Komisi Pertahanan DPR.
Politikus Golkar yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 ini disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan US$ 300 ribu ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Fayakhun sendiri kini sudah pindah Komisi III dan bermitra dengan KPK.
SYAFIUL HADI | TAUFIQ SIDDIQ