Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan Jalan Tengah untuk Pasal Kudeta RUU TNI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertahanan tengah menyiapkan sebuah jalan tengah untuk menjembatani kontroversi seputar pasal 19 Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang selama ini dikenal dengan nama pasal kudeta. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pertahanan Strategis Dephan Mayjen Sudrajat, kepada pers, di sela-sela diskusi yang diadakan Korps Alumni HMI, Rabu (23/4) sore. Selama ini memang ada perbedaan persepsi antara TNI dengan masyarakat sipil dalam menanggapi pasal ini, kata Sudrajat. Ia menjelaskan, ketika merumuskan pasal yang memberi kewenangan pada Panglima TNI yang dalam situasi mendesak mengambil langkah apapun demi mengamankan kedaulatan negara, Markas Besar TNI di Cilangkap sama sekali tidak berpikir soal kudeta. Yang kami pikirkan hanya bagaimana menjaga keutuhan negara, ujarnya. Sudrajat menjelaskan selama ini, TNI mengalami pengalaman traumatik karena seringkali memperoleh masalah hukum ketika menjalankan tugasnya sebagai alat negara. Kami membutuhkan payung hukum, katanya seraya menunjuk kasus diadilinya sejumlah perwira TNI di Pengadilan Adhoc HAM dalam perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Karena itulah, katanya lagi, RUU TNI ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan soal batas tugas dan wewenang militer ketika melakukan operasinya. Namun, Sudrajat mengaku bisa memahami kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai rumusan pasal 19 tersebut bisa digunakan sebagai alat kudeta. Wajar, bahasa militer yang menurut kami sudah jelas, ternyata dipahami berbeda oleh masyarakat sipil, katanya. Jalan tengah yang tengah digodog Dephan, kata Sudrajat, adalah mendefinisikan aturan pelibatan atau rule of engagement untuk pasukan TNI dalam berbagai situasi, misalnya kondisi aman, chaos sampai perang. Nanti aturan itu yang jadi panduan bagi komandan pasukan TNI di lapangan jika menemukan situasi yang mendesak, katanya. Sudrajat mencontohkan jika kapal laut TNI AL menemukan kapal asing maka ada tahapan tindakan yang dilakukan sebelum melepaskan tembakan mematikan. Aturan seperti itulah yang akan kami detailkan dan mintakan payung hukum, ujarnya. Dengan demikian, dalam situasi mendesak, maka komandan TNI di lapangan atau Panglima TNI bisa langsung mengambil tindakan berdasarkan aturan pelibatan yang sudah disahkan sesuai UU. Yang harus ditegaskan, TNI adalah alat saja dan akan selalu mematuhi apapun keputusan politik pemerintah, kata Sudrajat. Sementara itu, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yahya Muhaimin dalam kesempatan yang sama menegaskan, pasal 19 sebenarnya tidak akan jadi persoalan selama ada kejelasan siapa yang berhak menentukan definisi keadaan mendesak. Sebaiknya Dewan Keamanan Nasional yang diketuai Presiden, yang memiliki kewenangan itu, katanya. Muhaimin juga meminta TNI membuka pintu lebih lebar bagi kalangan sipil untuk berdiskusi tentang masalah pertahanan. Jadi, bisa muncul kesamaan persepsi. Jangan sampai ada anggapan masalah pertahanan hanya bisa dibicarakan orang TNI, kata Muhaimin. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

4 menit lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.


Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

5 menit lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

Sepupu Brigadir RA meragukan kesimpulan polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri karena Ridhal dikenal sebagai orang yang periang.


Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

18 menit lalu

Truk bantuan yang membawa pasokan kemanusiaan ke Gaza menunggu di Gerbang 96, pintu masuk yang baru dibuka memungkinkan akses lebih cepat ke Gaza utara, di Israel, 21 Maret 2024. REUTERS/Amir Cohen
Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

34 menit lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

40 menit lalu

Produk fesyen Mylea dari Mycotech Lab (MYCL) yang terbuat dari jamur miselium (mycelium). Dok: MYCL
Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.


Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

47 menit lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.


Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

52 menit lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

54 menit lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.


4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

1 jam lalu

Pelari Indonesia Agus Prayogo (kiri) berlari pada lomba maraton SEA Games 2023 di kawasan situs warisan budaya dunia UNESCO Angkor Wat, Siem Reap, Kamboja, Sabtu 6 Mei 2023. Pelari asal Jawa Barat tersebut berhasil meraih medali emas pertama untuk cabang atletik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti lari maraton bagi para pemula.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.