Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Arief Budiman, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Soedarmo dan Ketua Bawaslu Abhan mengikuti rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Januari 2018. Raker tersebut membahas verifikasi partai politik seusai keputusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Ilham Fikri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Arief Budiman, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Soedarmo dan Ketua Bawaslu Abhan mengikuti rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Januari 2018. Raker tersebut membahas verifikasi partai politik seusai keputusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif (caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPU itu telah ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU pada Sabtu, 30 Juni 2018. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg itu tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Sebelum akhirnya diresmikan, larangan eks napi korupsi menjadi calon legislator ini menuai polemik panjang. Berikut tarik-ulur dan pro-kontra ihwal larangan tersebut.

Baca: Pasca Pilkada Serentak, Perludem Beri PR untuk Penyelenggara Pemilu

- 29 Maret 2018

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya akan memasukkan pasal baru terkait larangan mantan narapidana maju menjadi anggota legislatif pada pileg 2019. Larangan itu terutama ditujukan kepada eks napi korupsi, narkoba, dan kejatahan seksual terhadap anak. Hasyim mengatakan larangan itu akan tertuang di dalam PKPU pencalonan. "Mantan narapidana korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegaraan," kata Hasyim.

PKPU itu juga merupakan turunan dari pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengharuskan bakal calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

- 2 April 2018

Dewan Perwakilan Rakyat buka suara ihwal rencana KPU melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPU meninjau kembali larangan tersebut. Ia beralasan larangan itu jangan sampai melanggar hak konstitusional orang untuk memilih dan dipilih. Politikus Partai Gerindra ini meminta agar ada kajian mendalam demi mengantisipasi perbedaan tafsir dari pasal 240 UU Pemilu.

- 3 April 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengembalikan polemik ihwal pencalonan mantan napi korupsi dalam pileg 2019 kepada masyarakat. JK mengatakan koruptor yang tak dicabut hak politiknya melalui putusan pengadilan memang boleh berpartisipasi dalam pileg. "Kembali ke masyarakat. Kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak," kata JK di kantor Wakil Presiden.

Baca: Server Sering Down, KPU: Itu Upaya Menghadapi Serangan

- 5 April 2018

KPU menggelar uji publik terkait rancangan PKPU yang memuat larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Draf PKPU itu menuai respons pro-kontra dari partai politik peserta pemilu 2019. Partai Bulan Bintang (PBB) menolak dan menyebut KPU berlebihan soal larangan itu. Perwakilan Partai Demokrat mengatakan aturan itu dapat diperdebatkan, tetapi KPU sebaiknya tidak menambah-nambahi ketimbang apa yang sudah disebutkan secara eksplisit di pengadilan. Sedangkan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya kompak setuju dengan rencana KPU membuat aturan itu.

Badan Pengawas Pemilu berseberangan pendapat dengan KPU ihwal larangan ini. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan semestinya KPU tak membuat aturan itu. "Saya melihat di pilkada kan memperbolehkan, kenapa tidak diperbolehkan untuk pileg," kata Fritz.

- 16 April 2018

Jadwal rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Rapat urung digelar karena perwakilan Kementerian Dalam Negeri tak hadir tanpa keterangan.

- 17 April 2018

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan ada dua alternatif untuk menuangkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg pada pemilu 2019. Opsi pertama yakni larangan langsung yang tertuang di rancangan PKPU pencalegan. Sedangkan, opsi kedua diberikan kepada partai politik peserta pemilu. Partai politik, kata dia, akan dilarang merekrut mantan napi menjadi caleg "Nanti hanya mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansial sama," kata Wahyu di kantor KPU.

- 26 April 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa draf PKPU itu berpotensi mencabut hak seseorang. Menurut dia, pencabutan hak itu merupakan wewenang Undang-undang, bukan PKPU. "Saya memahami maksud itu sangat baik dan kami menganjurkan janganlah. KPU membuat keputusan itu kan dengan pertimbangan konstitusionalitas," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden.

Baca: Pilkada Makassar, KPU Diduga Manipulasi Data Calon Tunggal

- 22 Mei 2018

Rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR, KPU, dan Bawaslu membahas rancangan PKPU tentang pencalonan. Komisi Pemerintahan, pemerintah, dan Bawaslu satu suara meminta KPU tak menerapkan aturan itu. Mereka meminta KPU untuk mengikuti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya melarang mantan napi bandar narkoba dan kejatahan seksual terhadap anak.

- 23 Mei 2018

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU memastikan bakal tetap memasukkan pasal larangan mantan napi korupsi di rancangan PKPU pencalonan. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno komisioner KPU yang digelar pada malam sebelumnya. "Kami akan tetap masukan aturan tersebut di rancangan PKPU tentang pencalonan yang sedang dibahas,” kata anggota KPU Wahyu Setiawan.

DPR menyarankan KPU membuat surat edaran saja alih-alih memasukkan pasal tersebut ke dalam PKPU. "Saran kami lebih baik untuk saat ini buat surat edaran yang ditujukan ke peserta pemilu agar tidak merekrut mantan narapidana korupsi," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Zainuddin mengatakan DPR, pemerintah, dan Bawaslu tak akan terlibat jika KPU berkukuh dan aturan tersebut digugat.

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

- 28 Mei 2018

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan segera menyerahkan draf PKPU pencalonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera disahkan dan diundangkan. KPU berkukuh aturan tersebut untuk mulai diterapkan dalam pendaftaran pileg 2019.

- 29 Mei 2018

Presiden Joko Widodo menyarankan KPU membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan napi korupsi mendapat tanda khusus. Namun, Presiden Jokowi sekaligus mempersilakan KPU mengkaji lebih lanjut ide tersebut. "Silakan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, itu wilayahnya KPU," kata Jokowi di kampus Uhamka.

- 31 Mei 2018

Ketua KPU Arief Budiman disebutkan akan meneken draf PKPU pencalonan. Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan rancangan PKPU itu akan diserahkan ke Kemenkumham pada Senin pekan berikutnya. Menkumham Yasonna Laoly menyarankan agar KPU membuat surat edaran kepada partai politik ihwal larangan mantan napi menjadi caleg. Dia mengatakan larangan yang eks koruptor menjadi caleg itu tak tepat lantaran bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca: Pilkada 2018, 69 TPS Mesti Jalani Pemungutan Suara Ulang

- 4 Juni 2018

KPU menyerahkan rancangan PKPU pencalegan ke Kemenkumham. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tak akan meneken draf PKPU soal larangan eks napi korupsi menjadi calon legislator. Yasonna berkukuh aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Pemilu. "Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan.

Yasonna berujar pemerintah sepakat PKPU itu bertujuan baik. Namun Kementerian ingin memastikan aturan tersebut tak menghilangkan hak politik seseorang yang dijamin dalam undang-undang.

- 5 Juni 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dapat menjadi penengah dalam draf PKPU larangan eks napi korupsi mengikuti pileg.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan menanyai Menteri Yasonna mengapa tak kunjung mengundangkan draf PKPU tersebut. JK meminta semua pihak menghargai kewenangan KPU dalam membuat peraturan tersebut. Menurut dia, ada mekanisme uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung jika ingin menyoal aturan tersebut.

- 6 Juni 2018

Menteri Yasonna kembali memberikan saran kepada KPU soal pengesahan PKPU pencalonan yang melarang eks napi koruptor mengikuti pileg 2019. Yasonna menyarankan KPU membuat keterangan di papan kertas suara perihal rekam jejak korupsi caleg dan partai tertentu.

- 20 Juni 2018

KPU meminta Kemenkumham segera mengesahkan draft PKPU pencalonan. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan belum disahkannya aturan itu akan mengganggu tahapan pemilu. "Dan yang mengganggu tahapan pemilu itu Kemenkumhan," kata Viryan.

- 30 Juni 2018

KPU resmi merilis PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat larangan bagi eks napi korupsi untuk bisa menjadi calon anggota legislatif dalam pileg 2019.

IMAM HAMDI | FRISKI RIANA | SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN | DEWI NURITA | CAESAR AKBAR

Baca: KPU Minta Penghitungan Suara Pilkada Makassar Tak Ditutup-tutupi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

7 jam lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

9 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

13 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

17 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber