TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 26 Kabupaten di 10 Provinsi mesti melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terkait pilkada 2018. Penggunaan hak pilih lebih dari satu dan surat suara yang telah dicoblos sebelum hari pemilihan jadi sejumlah penyebab pemungutan suara ulang mesti dilakukan.
"Sejumlah TPS harus melaksanakan TPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwas," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di kantornya pada Jumat, 29 Juni 2018.
Baca: Polri Siap Kerja Sama Interpol Usut Ancaman Teror terhadap IT KPU
Wahyu mengatakan 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang berlokasi di provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS). Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (41 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS).
KPU telah menetapkan tanggal pemungutan suara di sebagian TPS tersebut paling cepat 28 Juni 2018 dan paling lambat 1 Juli 2018. Sementara, pemungutan suara ulang di sebagian TPS lainnya masih dalam pembahasan. "Sebagian lainnya masih dirapatkan dan masih menunggu keputusan KPU provinsi," kata dia.
Baca: KPU: 37 TPS Kemungkinan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Menurut Wahyu, penyebab terjadinya pemungutan suara ulang dapat dikelompokkan dalam kategori penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dan selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.
Selain itu, sejumlah pelanggaran yang terjadi antara lain, surat suara telah dicoblos sebelum hari pemungutan, kotak suara telah dibuka pada tanggal 26 Juni 2018, kerusuhan di TPS paska pemungutan yang menjadikan panitia dan saksi berinisiatif melakukan penghitungan di luar TPS, dan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan peraturan.
Baca: Begini Penjelasan KPU Jika Kolom Kosong Menang dalam Pilkada