TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi, tidak mau berharap apa-apa soal vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Ya, kami tidak bisa mengharapkan apa-apa. Sebab, kalau lihat sistem, sudah diset kelihatan sesuatu. Kalau kita bilang, KKN," kata Fredrich sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Siap Mendengar Vonis, Jaksa Siap Jaga Emosi Jiwa
Jaksa KPK sebelumnya menuntut mantan pengacara Setya Novanto itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mendakwa Fredrich telah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, disebut telah merekayasa perawatan Setya setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Fredrich mengaku tidak mau berharap soal putusan hakim. Menurut dia, hakim sudah mendengarkan keterangan dari kedua pihak, jaksa dan pengacaranya. "Sekarang kami menunggu," ujarnya.
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menuturkan kliennya sehat dan siap menjalani sidang vonis hari ini. Dia yakin kliennya akan diputus bebas. “Kami yakin dan berharap itu," ucapnya.
Baca: Sumringah Fredrich Yunadi Bersama 2300 Halaman Nota Pembelaannya
Refa menuturkan tidak ada persiapan apa pun yang dilakukan kliennya dan tim pengacara untuk menghadapi sidang pembacaan putusan hari ini. Pengacara dan terdakwa mengatakan menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
Sementara itu, jaksa KPK, Takdir Suhan, berharap hakim memberikan vonis maksimal kepada Fredrich. “Harapan kami, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.
Takdir mengatakan ia dan tim jaksa telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya menjaga hati. “Menjaga emosi khususnya, agar enggak dibilang udik lagi sama Pak Yunadi,” tuturnya sambil tertawa.
Baca: Dalam Pleidoi, Fredrich Yunadi Sebut KPK Tak Bisa Usut Kasusnya