TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman enggan mengomentari pembatalan pencabutan laporan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah atas dirinya pada hari ini, Selasa, 26 Juni 2018.
Sebelumnya, Fahri sudah mencabut laporannya terhadap Sohibul Iman atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Surat keterangan pencabutan laporan dibuat pada 13 Mei 2018. Namun, Fahri membatalkan pencabutan laporan tersebut.
Baca: Usai Lebaran, Fahri Hamzah Malah Batal Cabut Laporan Soal PKS
Sohibul Iman mengaku belum mendengar kabar tersebut. Ketika mendengar nama Fahri Hamzah disebut, raut wajah Sohibul seketika berubah. "Belum," ujar Sohibul Iman sambil mengernyitkan dahi kepada awak media di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Juni 2018.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret 2018 atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Baca: Fahri Hamzah Malu Mendengar Pidato Presiden PKS Soal Jokowi
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 KUHP.
Setelah pembatalan pencabutan laporan atas Sohibul Iman, Fahri Hamzah menjelaskan, perkara tersebut akan berlanjut ke pengadilan. Fahri mengatakan, dirinya membatalkan pencabutan laporan itu karena ingin memberi pelajaran kepada pimpinan PKS itu agar menjaga ucapannya.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Prabowo Galang Dana karena Tak Berkuasa
"Ini adalah pelajaran dalam demokrasi kita. Dalam negara hukum kita yang demokratis," ujar Fahri Hamzah, dalam keterangan yang diterima Tempo, Selasa, 26 Juni 2018.