TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) untuk Diah Mutiara Sukmawati Soekarno Putri. Penyelidikan sempat dilakukan setelah Sukmawati diadukan menistakan agama karena puisi yang dibacakannya berjudul Ibu Indonesia.
“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal lewat keterangan tertulis, Ahad, 17 Juni 2018.
Baca juga: Polisi Mengakui Terbitkan SP3 Kasus Rizieq Shihab
Iqbal menegaskan polisi sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan terhadap kasus pengaduan ini. Pengaduan berasal dari pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya pada April 2018. Sukmawati dituduh menyinggung agama Islam lantaran puisi Ibu Indonesia membandingkan suara azan dengan kidung serta cadar dengan sari konde.
Tak hanya ke Polda Metro Jaya, pembacaan puisi itu juga dilaporkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ke Polda Jawa Timur. Puisi itu sendiri dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, Jakarta.
Baca: Pelaporan Sukmawati Soekarnoputri Sarat Kepentingan Politik
Iqbal mengatakan polisi telah meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah sempat dijalankannya itu. Empat di antaranya merupakan ahli di bidang bahas, sastra, agama, dan hukum pidana. “Penyelidik juga telah memeriksa terlapor,” ucapnya.
Dia menambahkan, total ada 30 laporan terkait dengan pembacaan puisi oleh Sukmawati. Dua laporan, dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur, telah dicabut pelapor. Sedangkan sisanya 28 laporan telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri.