Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPOD Sarankan Hak Politik ASN Dicabut

image-gnews
Pegawai negeri sipil (PNS) berfoto-foto saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Pegawai negeri sipil (PNS) berfoto-foto saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyarankan pemerintah untuk mencabut hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas para pelayan publik itu. Lembaga tersebut mencatat sudah tak ada ASN yang netral saat ini.

"Dengan mencabut hak politik, ASN akan berkonsentrasi pada pekerjaannya sama seperti tentara dan polisi," kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng di Bakoel Koffie, Jakarta pada Ahad, 24 Juni 2018.

Baca: Komentari Video Calon Gubernur, ASN Ditetapkan Langgar Netralitas

Endi mengatakan ASN saat ini menghadapi situasi yang dilema. ASN diberikan hak politik untuk memilih. Namun kebebasan untuk mengekspresikan pilihannya dibatasi lantaran ada aturan soal netralitas ASN. Padahal, kata dia, inti dari memilih adalah mendukung.

ASN bahkan diberikan sanksi jika terlibat langsung dalam politik. Meskipun dalam beberapa kasus, kata Endi, hukuman itu juga tak dijalankan akibat kepentingan politik.

Netralitas ASN diperlukan, salah satunya, untuk memastikan tak ada diskriminasi dalam pelayanan publik. ASN yang berpolitik berpotensi merancang kebijakan yang dipengaruhi kepentingan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Tak Netral dalam Pilkada

Endi mengatakan pencabutan hak politik memang tidak akan menjamin netralitas ASN di masa depan. Sebab, motif yang mempengaruhi netralitas ASN tak hanya soal pertimbangan jabatan atau promosi. Ada pula birokrasi yang berpolitik karena pertimbangan kedekatan berdasarkan etnis dan suku. "Tapi paling tidak ruang untuk mengekspresikan dukungannya sudah dibatasi," kata dia.

Menurut Endi, pencabutan hak politik ASN akan menciptakan terobosan dalam masalah netralitas yang selama ini dihadapi. "Kalau tidak nanti akan terjadi terus seperti sekarang," ujarnya.

Adapun mengenai pencabutan hak politik, Endi berpendapat paling ideal jika diatur dalam undang-undang. "Idealnya, kalau tidak keputusan pengadilan, ya keputusan pembuat undang-undang," ujarnya.

Baca: Bawaslu Terima 184 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak Netralitas ASN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan Rumah Susun ASN 2 di IKN

2 jam lalu

Penampakan mock-up rumah susun ASN di IKN yang dipamerkan di Pameran Konstruksi Indonesia 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Ami Heppy
Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan Rumah Susun ASN 2 di IKN

PT Hutama Karya (Persero) meneken kontrak Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Rumah Susun ASN 2 di kawasan IKN.


Heru Budi Sebut ASN Malas Bakal Dipindah ke IKN, Begini Tanggapan OIKN

21 jam lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Heru Budi Sebut ASN Malas Bakal Dipindah ke IKN, Begini Tanggapan OIKN

Otorita Ibu Kota Nusantara menanggapi pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang pernah menyebut ASN DKI malas akan dipindah ke IKN.


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

6 hari lalu

Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

Pesan Oding kepada Heru agar tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan prioritas yang telah ditugaskan oleh Presiden Jokow


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

6 hari lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

7 hari lalu

Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

Jalan Sehat Kementan, Menteri Amran Ingatkan ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi.


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

7 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

Ganjar mengatakan pernah mendapatkan cerita tentang seseorang yang tidak bisa menjadi ASN karena tidak memiliki akses pejabat di institusi itu.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

7 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

8 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.