Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

image-gnews
Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi
Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Paulus Waterpau memaparkan dugaan muatan Kapal Motor Sinar Bangun atau KM Sinar Bangun saat tenggelam di perairan Danau Toba. Angka tersebut berdasarkan kesaksian para tersangka dan barang bukti yang disita penyidik kepolisian.

"Mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor," kata Paulus seperti dilansir Kantor Berita ANTARA, Senin, 25 Juni 2018.

BACA JUGA:5 Pesan Jokowi dalam Penanganan KM Sinar Bangun

Paulus juga memaparkan empat identitas tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun yaitu nakhoda kapal berinisial PSS, Regulator Pelabuhan Simanindo bernisial KS, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.

"KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran," ujar Paulus.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, polisi telah menyita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (kendaraan roda dua) senilai Rp 500, dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun. Dia menilai, modus para tersangka adalah memperoleh keuntungan dengan memaksakan jumlah muatan kapal melebihi batas maksimal kapasitas.

"Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana," ujar Paulus.

BACA JUGA: KM Sinar Bangun Ditemukan di Kedalaman 450 Meter

KM Sinar Bangun tenggelam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tiga Ras, Simalungun, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin, 18 Juni 2018. Menurut Paulus, kapal tersebut terbalik ke sisi kanan selama lima menit, kemudian terlungkup dan tenggelam seluruhnya.


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

54 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Sandiaga Uno beri pernyataan soal gabung dengan PPP paskamundur dari Partai Gerindra saat di Balai Kota Solo, Sabtu, 29 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.


Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Petugas mengevakuasi bus pariwisata dan truk yang terlibat kecelakaan di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 5 Maret 2022. Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.


Monumen KM Sinar Bangun Diresmikan, Arsitek: Lambang Kapal Arwah

2 Mei 2019

Warga dan pemuka agama menaburkan bunga setelah berdoa untuk para korban yang masih dinyatakan hilang akibat tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba di Simalungun, Sumatera Utara, 22 Juni 2018. REUTERS/Beawiharta
Monumen KM Sinar Bangun Diresmikan, Arsitek: Lambang Kapal Arwah

Pemerintah Kabupaten Simalungun meresmikan monumen KM Sinar Bangun untuk mengingat tregedi yang terjadi pada 18 Juni 2018.


Polisi Selidiki Rekening Ratna Sarumpaet untuk Tragedi Danau Toba

6 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna ditangkap polisi atas kasus penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> terkait dengan berita penganiayaan terhadap dirinya. TEMPO/Amston Probel
Polisi Selidiki Rekening Ratna Sarumpaet untuk Tragedi Danau Toba

Ratna Sarumpaet pernah menggalang sumbangan dana untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba.


Curhat Menteri Budi Karya Saat Disebut Tak Bertanggung Jawab

20 Juli 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memantau pelayanan di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Ahad, 17 Juni 2018. Budi juga meninjau kesiapan dermaga terkait dengan keselamatan penumpang saat libur Lebaran. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.
Curhat Menteri Budi Karya Saat Disebut Tak Bertanggung Jawab

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan curahan hatinya saat menghadiri acara Musyawarah Besar ke-IV Indonesian Maritime Pilot Association.


Kemensos akan Salurkan Bantuan Korban KM Sinar Bangun Pekan Depan

5 Juli 2018

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengunjungi keluarga korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun 5 di Pelabuhan Fery Tiga Ras Simalungun Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018.
Kemensos akan Salurkan Bantuan Korban KM Sinar Bangun Pekan Depan

Pencarian korban tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun dihentikan sejak 3 Juli 2018.


Pendidikan Anak Korban KM Sinar Bangun Dibantu Hingga Kuliah

3 Juli 2018

Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menggelar ibadah di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 3 Juli 2018. Keluarga korban menggelar doa bersama dan tabur bunga sebagai tanda mengikhlaskan kepergian para korban. ANTARA
Pendidikan Anak Korban KM Sinar Bangun Dibantu Hingga Kuliah

Meski telah menemukan posisi KM sinar Bangun, Basarnas serta keluarga memutuskan untuk tidak menarik bangkai kapal.


Kritik Fadli Zon Soal KM Sinar Bangun: Minta Bantuan Negara Lain

3 Juli 2018

Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras saat proses pencarian dihentikan secara resmi pada Selasa, 3 Juli 2018. ANTARA
Kritik Fadli Zon Soal KM Sinar Bangun: Minta Bantuan Negara Lain

Fadli Zon mengkritik pemerintah yang dianggap tak mampu mengangkat bangkai KM Sinar Bangun.


Evakuasi KM Sinar Bangun Dihentikan, Bangkai Kapal Tak Diangkat

3 Juli 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan saat meninjau pembangunan depo MRT di Lebak Bulus, Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018. Rencananya ada 16 rangkaian kereta MRT yang akan beroperasi nanti. TEMPO/M. Taufan Rengganis.
Evakuasi KM Sinar Bangun Dihentikan, Bangkai Kapal Tak Diangkat

Kemenhub resmi menghentikan evakuasi KM Sinar Bangun.