TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Paulus Waterpau memaparkan dugaan muatan Kapal Motor Sinar Bangun atau KM Sinar Bangun saat tenggelam di perairan Danau Toba. Angka tersebut berdasarkan kesaksian para tersangka dan barang bukti yang disita penyidik kepolisian.
"Mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor," kata Paulus seperti dilansir Kantor Berita ANTARA, Senin, 25 Juni 2018.
BACA JUGA:5 Pesan Jokowi dalam Penanganan KM Sinar Bangun
Paulus juga memaparkan empat identitas tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun yaitu nakhoda kapal berinisial PSS, Regulator Pelabuhan Simanindo bernisial KS, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.
"KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran," ujar Paulus.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Menurut dia, polisi telah menyita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (kendaraan roda dua) senilai Rp 500, dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun. Dia menilai, modus para tersangka adalah memperoleh keuntungan dengan memaksakan jumlah muatan kapal melebihi batas maksimal kapasitas.
"Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana," ujar Paulus.
BACA JUGA: KM Sinar Bangun Ditemukan di Kedalaman 450 Meter
KM Sinar Bangun tenggelam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tiga Ras, Simalungun, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin, 18 Juni 2018. Menurut Paulus, kapal tersebut terbalik ke sisi kanan selama lima menit, kemudian terlungkup dan tenggelam seluruhnya.