TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyarankan kepada Partai Gerindra untuk memperhatikan beberapa ketentuan dalam pengumpulan dana kampanye.
"Mengumpulkan dana kampanye ada syarat-syaratnya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta pada Ahad, 24 Juni 2018.
Baca: Buka Penggalangan Dana, Gerindra Bantah Prabowo Kehabisan Uang
Arief menyebutkan syarat pertama adalah sumbangan tersebut berasal dari individu atau badan hukum dan ada batasan mengenai besarannya. Syarat kedua, identitas penyumbangnya harus jelas, lengkap, dan tidak boleh anonim. Jika tidak jelas, kata Arief, dana sumbangan tersebut tidak boleh dipakai.
Selain itu, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari hasil korupsi. "Syarat itu nanti setiap sumbangan harus dilaporkan sebagai bagian dari sumbangan dana kampanye di dalam format laporan yang sudah ditentukan," kata Arief.
Baca: Gerindra: Penggalangan Dana Tak Hanya untuk Pilkada
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pembukaan donasi untuk Partai Gerindra demi membiayai ongkos politik di Pilkada 2018. Menurut Prabowo, partainya butuh bantuan finansial untuk memberi upah para saksi yang ditempatkan di semua TPS. Penggalangan dana dilakukan melalui aplikasi Telegram dengan akun @GalangPerjuangan.
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade, menuturkan bahwa penggalangan dana kampanye tersebut tidak hanya untuk pilkada 2018. Dana yang terkumpul juga akan dijadikan amunisi pemilihan umum tahun depan. Menurut dia, agenda pemilu di 2018 dan 2019 membutuhkan banyak dana lantaran biaya politik semakin mahal.
Menurut Arief, jika Gerindra sudah mulai melakukan penggalangan dana untuk Pemilihan Presiden 2019, uang yang dikumpulkan dan hendak dipakai untuk kampanye harus dicatat. "Kemudian dimasukan di laporan awal dana kampanye dengan syarat itu tadi," ujarnya.