TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan libur pada hari pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. "Sudah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini tengah diproses di Kementerian Sekretariat Negara," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kantornya, Sabtu, 23 Juni 2018.
Dari informasi yang diterimanya, kata Akmal, keputusan presiden (kepres) mengenai libur pilkada akan terbit dalam 1-2 hari. Namun dia belum bisa memastikan apakah libur ini hanya untuk 31 daerah yang menyelenggarakan pilkada atau seluruhnya. "KPU silakan mandiri, meminta sendiri kepada Presiden, apakah butuh hari libur nasional itu?" ujarnya.
Baca:
Menjelang Pilkada, Ada E-KTP Tercecer di ...
1.050 Polisi Jaga 11 Pilkada Serentak di ...
Pilkada serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada serentak ini dilakukan di 171 daerah dari 34 provinsi di Indonesia. Rinciannya, 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah masih mengkaji wacana libur nasional saat pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
Baca: Pilkada Jabar, Alat Peraga Kampanye Dicopot ...
Menurut Wiranto, ada dua usulan yang diajukan kepada pemerintah. Pertama, hanya meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018. Usul kedua, meliburkan semua provinsi meski tidak semua daerah menggelar pilkada.
Untuk usul pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih tidak hanya di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada. “Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi alamat domisili KTP-nya (kartu tanda penduduk) menyelenggarakan pilkada," kata Wiranto, Jumat lalu.
SYAFIUL HADI | DEWI NURITA