TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan wacana ihwal pilkada serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih dikaji pemerintah.
"Memang ada wacana seperti itu, tapi berbagai usulan itu sedang kami kaji," ujar Wiranto di kantornya pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, AHY Minta Anak Milenial Tidak Golput
Menurut Wiranto, ada dua usulan yang diajukan ke pemerintah. Pertama, hanya meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018. Usulan kedua, meliburkan semua provinsi di Indonesia.
"Tapi untuk usulan pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi di tempat domisili KTP-nya menyelenggarakan pilkada," kata Wiranto.
Baca juga: Pilkada Serentak 2018, KPU Diingatkan Soal Daftar Pemilih
Karena itu, menurut Wiranto, pemerintah akan mengkaji masukan-masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu, sebelum nantinya Presiden dengan kewenangannya membuat keputusan presiden (Keppres) soal libur pilkada.
"Secepatnya akan diputuskan. Sekarang juga saya bisa langsung menghadap Presiden membahas ini," ujar Wiranto setelah menggelar rapat persiapan H-5 pilkada serentak di kantornya.
Baca juga: KPU Telah Menetapkan DPT Pilkada Serentak. Berapa Jumlah Pemilih?
Pilkada serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018 dan diikuti 171 daerah. Beberapa provinsi besar, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, turut menyelenggarakan pilkada 2018.