TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan membandingkan pelantikan dua pejabat gubernur di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan di era Presiden Joko Widodo. "Proses alih status M. Iriawan belum terang benderang, apakah sudah beralih status dari seorang polisi menjadi PNS atau belum," kata Hinca, Selasa, 19 Juni 2018. "Berbeda dengan di era SBY."
Hinca mengatakan di era pemerintahan SBY ada dua pejabat TNI yang beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara karena akan duduk sebagai Pejabat Gubernur. Mereka adalah Mayor Jenderal (Purnawirawan) Tanribali Lamo dan Mayor Jenderal (Purnawirawan) Setia Purwaka.
Baca: Ngabalin Bandingkan Pelantikan Pejabat Gubernur di Era SBY
Kementerian Dalam Negeri di era SBY melantik Tanribali menjadi Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan pada Januari 2008. Ketika itu, Tanribali merupakan Asisten Personalia TNI Angkatan Darat.
Nah, sebelum duduk sebagai pejabat gubernur, Tanribali terlebih dahulu melepas kursinya di TNI. Ia kemudian dilantik menjadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik di Kementerian Dalam Negeri. "Terang dan jelas (statusnya), tak ada yang salah. Prosesnya taat asas hukum," ucapnya.
Selain itu, Setia Purwaka juga telah alih status sebelum diangkat menjadi pejabat gubernur pada . Hinca mengatakan Setia terlebih dahulu melepas statusnya di TNI. Ia beralih menjadi pejabat di Inspektorat Jenderal Kementerian Informasi dan Teknologi. "Setelah itu baru kemudian diangkat jadi Pejabat Gubernur Jawa Timur pada masa itu," tuturnya.
Hinca mengatakan kondisi di era SBY jauh berbeda dengan ketika Kementerian Dalam Negeri di masa Presiden Jokowi melantik M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat. Ketidakjelasan alih status mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini bisa menjadi preseden buruk di masyarakat.
Simak juga: Perdebatan Aturan Pengangkatan M. Iriawan
Seharusnya, kata Hinca, seorang pejabat polisi harus mengalihkan statusnya sebelum mengisi jabatan publik. Alih status, kata Hinca, merupakan salah satu cara yang telah disediakan dalam regulasi. "Jadi status TNI atau polisinya beralih menjadi ASN sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Hinca meminta pemerintah menjelaskan status Iriawan saat ini. "Apakah dia masih pejabat polisi atau sudah melepas statusnya," kata Hinca. Ketika dilantik menjadi Pejabat Gubernur Jawa Barat, Iriawan masih merupakan Komisaris Jenderal yang duduk sebagai Sekretaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional.