TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muhammad Isnur mengatakan polisi belum pernah memberi informasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap kliennya. Menurut dia, polisi seharusnya wajib memberikan informasi bila ada perkembangan kasus ini.
“Seharusnnya polisi menyampaikan itu, itu adalah hak Novel sebagai korban,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 19 Juni 2018.
Baca juga: Novel Baswedan Pertanyakan Niat Pemerintah Tangkap Penyiramnya
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan polisi telah mendapatkan perkembangan dalam penyelidikan kasus peyiraman air keras terhadap Novel. Dia mengklaim perkembangan itu sudah disampaikan kepada pimpinan KPK. Namun, dia enggan menjelaskan detail perkembangan tersebut. “Ya ada progresnya, anda lihat Kapolda Metro Jaya itu bolak balik ke KPK itu ngapain jalan-jalan,” kata dia kemarin.
Namun, menurut Isnur, pihak pengacara maupun Novel sendiri belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Baca: Kapolda Metro Didesak Mundur Jika Tak Mampu Temukan Penyiram Novel
Padahal menurut dia, polisi seharusnya menyampikan informasi kepada pelapor. Dia mengatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. “SP2HP itu sebenarnya hak Novel,” kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Karena tak kunjung mendapatkan informasi perkembangan, Isnur menduga kepolisian telah melakukan maladministrasi dalam penanganan kasus ini. Dia pun mengaku telah melaporkan dugaan itu kepada Ombudsman pada Mei 2018. Ombudsman, kata dia, masih memproses laporan tersebut. “Sudah dilaporkan ke Ombudsman soal tidak adanya SP2HP ke Novel,” katanya.
Baca: Novel Lihat Penyerangnya Kembali Datangi Rumahnya
Dua orang tak dikenal sebelumnya menyiram air keras ke muka Novel pada 11 April 2017. Penyerangan itu terjadi usai Novel melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ihsan yang berjarak sekitar tujuh rumah dari kediamannya.
Mata kiri Novel Baswedan mengalami kerusakan 95 persen akibat cairan korosif tersebut. Dia harus menjalankan sejumlah operasi di Singapura untuk memulihkan matanya. Lebih dari setahun peristiwa itu berlalu, polisi belum mampu mengungkap pelakunya.