Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Heryawan Dilaporkan ke KPK Soal Deposito Pemprov Jabar

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan  didampingi istri, Netty Presetiyani Heryawan bersilaturahim dengan 700 petugas Keamanan Dalam (Kamdal), Satpam, dan Cleaning Service (CS) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 12 Juni 2018.(dok Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan didampingi istri, Netty Presetiyani Heryawan bersilaturahim dengan 700 petugas Keamanan Dalam (Kamdal), Satpam, dan Cleaning Service (CS) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 12 Juni 2018.(dok Pemprov Jabar)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beyond Anti Corruption dan Perkumpulan Inisiatif melaporkan Ahmad Heryawan karena dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki pemerintah Jawa Barat.

Ketua BAC Dedi Haryadi mengatakan, pihaknya bersama Perkumpulan Inisiatif menemukan adanya kejanggalan besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jabar pada periode 2016 dan 2017. Mereka melaporkannya ke KPK pada 31 Mei 2018.

Baca juga: Fadli Zon: Sayup-sayup Terdengar Aher Bakal Jadi Cawapres Prabowoa: 

Studi yang dilakukan menggunakan data laporan keuangan Pemprov kepada Kementerian Keuangan. Pada 2016 rata-rata deposito simpanan di Bank Jawa Barat Banten (BJB ) sebesar Rp 3,75 triliun per bulan. "Penyimpananan deposito terbesar tercatat pada Juli yaitu sebesar Rp 6,7 triliun," kata Dedi lewat siaran pers, Senin, 11 Juni 2018.

Sementara pada 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan oleh Pemprov Jabar sebesar Rp 3,97 triliun per bulan. Penyimpanan jumlah deposito terbesar pada Mei sebesar Rp 6,8 triliun.

Menurut Sekjen Inisiatif, Donny Setiawan, dari hasil temuan studi itu Ahmad Heryawan alias Aher diduga telah melakukan kebohongan publik. 'Karena selama ini Aher mengklaim jumlah deposito Pemprov Jabar perbulan hanya berkisar antara Rp 1,5- 2 triliun saja," katanya.

Baca juga: Ahmad Heryawan Disebut Calon Terkuat dari PKS untuk Pilpres

Lebih lanjut, Donny menyatakan selama ini Pemprov mengaku uang yang didepositokan hanya berupa sisa anggaran saja. Studi dua lembaga itu menyanggahnya.

Praktek penyimpanan deposito oleh Pemerintah Daerah diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Namun untuk kasus Jawa Barat, kedua lembaga mengendus adanya kejanggalan. Indikasinya terlihat dari besaran bunga yang diperoleh Pemprov Jabar.

Baca juga: Jadi Kandidat Cawapres PKS, Aher: Ngageuleuyeung

Studi memperlihatkan Pemprov Jabar memperoleh bunga senilai Rp 1,035 triliun pada 2017. Berdasarkan hitungan BAC dan Inisiatif dengan menggunakan tingkat suku bunga pasaran sebesar 0,5 persen per bulan,
seharusnya nilai bunga yang diperoleh Rp 190,4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya ada selisih sekitar Rp 844,6 miliar akibat perbedaan nilai suku bunga," kata Dedi Haryadi.

Dia menyebutkan Pemprov Jabar mendapatkan tingkat suku bunga yang sangat tinggi untuk
deposito yang disimpan.

Hasil perhitungan menunjukkan suku bunga yang diterima Pemprov Jabar berkisar 2,75 persen per bulan, atau lebih dari lima kali lipat suku bunga pasaran.

Pemberian tingkat bunga yang tidak wajar inilah yang dipertanyakan oleh BAC dan Inisiatif.

Selain itu kedua lembaga menduga pemberian bunga yang tinggi ini rawan dengan praktik gratifikasi, suap, kick back, dan lain sebagainya. Terlebih lagi, dana Pemprov ini disimpan di Bank BJB, di mana Pemprov Jabar merupakan salah satu shareholder-nya.

Baca: Aher Bakal Jadi Juru Kampanye Pasangan Asyik di Pilgub Jabar

"Sehingga potensi adanya konflik kepentingan cukup kuat terjadi di kasus ini," kata Dedi. Karena itu mereka meminta KPK menyelidiki lebih jauh kasus ini.

Terkait alasan dibalik penyebutan jabatan Gubernur secara khusus dalam kasus ini, tidak terlepas dari pentingnya peran Gubernur dalam proses penyimpanan deposito Pemprov. Permenkeu No.53/PMK.05/2017 secara jelas menyebutkan , Kepala Daerah memiliki peranan dalam menentukan besaran nominal deposito, jangka waktu beserta bank yang ditunjuk.

Oleh karena itu, Gubernur merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab bila ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito di Provinsi Jawa Barat.

Ahmad Heryawan menampik tudingan soal kejanggalan deposito pemerintah provinsi Jawa Barat yang dituduhkan oleh Beyond Anticorupsion (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif. “Yang jelas itu salah arah karena deposito itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Bunga deposito masuk ke kas daerah, tidak ada penyimpangan apapun,” kata dia di Bandung, Rabu, 13 Juni 2018.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

13 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

15 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.