TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
"Setelah dilakukan penyelidikan dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, di Jakarta, Jumat dini hari, 8 Juni 2018.
Baca: Dikabarkan Kena OTT KPK, Wali Kota Blitar Absen Apel Pagi
KPK juga menetapkan empat orang tersangka dalam suap Bupati Tulungagung. Mereka adalah Agung Prayitno dari pihak swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulung Agung Sutrisno, Susilo Prabowo sebagai kontraktor.
Sementara itu, untuk perkara di Blitar, Saut mengatakan suap diduga melibatkan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, serta Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo dari pihak swasta.
Saut mengatakan enam orang tersebut diduga soal terlibat dua perkara yang berbeda. KPK juga menyita tiga kardus uang berisi Rp 2,5 miliar hasil operasi tangkap tangan. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, hingga berita ini dibuat, belum ditangkap KPK.
Adapun Susilo Prabowo sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.
Baca: Aktivis Lokal Apresiasi Kabar Penangkapan Wali Kota Blitar
Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara Tulungagung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara Blitar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam dua perkara tindak pidana korupsi ini, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka," kata Saut.