TEMPO.CO, Pekanbaru - Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Pekanbaru, terkait dengan uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya. Amril mengakui uang yang disita KPK tersebut merupakan uang pribadi dari usaha sendiri.
"Itu uang saya, saya kan punya usaha juga," kata Amril sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan seusai istirahat salat di Masjid Brimob, Pekanbaru, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: KPK Periksa Bupati Bengkalis Terkait Temuan Uang Rp 1,9 Miliar
Menurut Amril, uang itu sengaja disimpan di rumah dinas karena lebih aman ketimbang disimpan di rumah pribadi. "Di rumah dinas kan lebih aman," ujarnya.
Amril membantah uang tersebut berasal dari sejumlah pengusaha terkait dengan proyek yang ada di Bengkalis. "Tidak ada itu," katanya.
Uang Rp 1,9 miliar tersebut didapat penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Ketika itu KPK tengah menyelidiki kasus korupsi proyek jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara Rp 80 miliar.
Amril mengaku tidak mengetahui proyek jalan tersebut. "Saya diperiksa saat itu saya menjabat sebagai anggota Dewan. Saya tidak tahu proyek itu karena saya tidak masuk Badan Anggaran," ucapnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Amril merupakan kelanjutan rangkaian kegiatan tim penyidik mendalami pemeriksaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Terhadap Amril, KPK mempertanyakan uang Rp 1,9 miliar yang diduga berasal dari sejumlah kontraktor.
"Terhadap saksi bupati kami konfirmasi terkait asal-usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah bupati," kata Febri kepada Tempo, melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Baca: Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Duit Rp 1,9 Miliar
Selanjutnya, menurut Febri, sesuai dengan kebutuhan penyidikan, KPK akan mengagendakan pemeriksaan terhadap kepala daerah ataupun anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD Bengkalis.
"Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum," ujarnya.
Pada 2017, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
KPK menduga Nasir dan Hobby melakukan tindakan pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan sepanjang 51 kilometer tersebut. Nilai proyek itu Rp 495 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp 80 miliar.