TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Markas Komando Brimob, Pekanbaru, terkait dengan temuan uang Rp 1,9 miliar di rumah dinasnya. KPK menduga uang tersebut berasal dari sejumlah perusahaan terkait dengan proyek di Bengkalis.
"Penyidik mengkonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Duit Rp 1,9 Miliar
Menurut Febri, pemeriksaan Amril merupakan kelanjutan rangkaian kegiatan tim penyidik mendalami pemeriksaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis," tuturnya.
KPK sebelumnya menemukan uang Rp 1,9 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Amril, Jumat pekan lalu. Ketika itu KPK tengah menyelidiki kasus korupsi proyek jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara Rp 80 miliar.
"Terhadap saksi bupati kami konfirmasi terkait asal-usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah bupati," kata Febri.
Selanjutnya, menurut Febri, sesuai dengan kebutuhan penyidikan, KPK akan mengagendakan pemeriksaan terhadap kepala daerah ataupun anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD Bengkalis.
"Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum," ujarnya.
Baca: Korupsi Proyek Jalan, 6 Pejabat Bengkalis Diperiksa KPK di Riau
Pada 2017, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
KPK menduga Nasir dan Hobby melakukan tindakan pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan sepanjang 51 kilometer tersebut. Nilai proyek itu Rp 495 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp 80 miliar.