Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JK: Pelarangan Caleg Eks Koruptor Kewenangan KPU

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla (berbaju putih, kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka bersama Partai Golkar di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (berbaju putih, kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka bersama Partai Golkar di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Kementerian Hukum dan HAM menhargai keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin mengatur pelarangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam peraturan KPU tentang pencalonan. JK mendukung keputusan KPU untuk menjaga kualitas dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat.

JK percaya skema pelarangan ini mampu menjaring kandidat legislator terbaik. "Kalau dia residivis masuk ke situ kan itu enggak enak juga," kata JK di kantornya di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca: KPU Nilai Intervensi Kemenkumham Hambat Pelaksanaan Pemilu

Ia pun mengaku tak mengetahui alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang tak kunjung menandatangani aturan itu. Padahal, JK menilai larangan bagi eks koruptor penting untuk menjaga kualitas legislator. "Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi nanti saya akan cek," kata dia.

JK memahami ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR soal aturan ini. Namun baginya, kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemilu adalah kewenangan KPU. "Kita hargai masing-masing lah," katanya.

JK meminta semua pihak menempuh mekanisme hukum jika menemukan kejanggalan dalam aturan KPU tersebut. Mekanisme hukum itu melalui uji materi di Mahkamah Agung. "Bisa saja judicial review. Tapi itu masalahnya nanti di Mahkamah Agung kalau Peraturan KPU itu mau digugat," kata JK.

Peraturan KPU tentang pelarangan eks koruptor sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif tahun 2019 masih belum disahkan. KPU masih menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Yasonna Tak Akan Teken PKPU Soal Larangan Caleg Mantan Koruptor

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberi isyarat tak akan menandatangani peraturan tersebut. Ia menilai larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan seorang mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Syaratnya, yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. Dengan pengesahan PKPU, Yasonna menganggap larangan KPU akan mencabut hak politik orang tersebut.

JK berbeda pendapat. Menurut dia, aturan ini merupakan salah satu metode memilih orang yang baik untuk menempati jabatan publik. Dia mengibaratkan metode yang dipilih KPU sama seperti kewajiban masyarakat mengantongi surat berkelakuan baik dari kepolisian saat ingin melamar pekerjaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Debat Capres-Cawapres Dikhawatirkan Hanya Seremonial, Tak Jawab Keresahan Publik

2 jam lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Debat Capres-Cawapres Dikhawatirkan Hanya Seremonial, Tak Jawab Keresahan Publik

KontraS beranggapan saat ini orang sibuk mengotak-atik format debat capres-cawapres, yang bukan esensi dari debat tersebut.


Respons Gibran Soal Mangkir dari Dialog TVOne: Apa Itu dari KPU Resmi?

3 jam lalu

Cawapres Nomor Urut 2 GIbran Rakabuming Raka (tengah) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hadir dalam rapat konsolidasi internal DPD Partai Golkar Jawa Tengah yang digelar di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 5 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran Soal Mangkir dari Dialog TVOne: Apa Itu dari KPU Resmi?

Gibran mengaku ketidakhadirannya di acara dialog karena pada waktu yang sama sudah terjadwal untuk hadir di acara Fatayat dan Ketua NU.


Pengamat Duga Ada Tarik Ulur Kepentingan di Balik Alotnya Format Debat Capres-Cawapres

5 jam lalu

Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka tertawa bersama saat mengambil nomor urut dalam Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Duga Ada Tarik Ulur Kepentingan di Balik Alotnya Format Debat Capres-Cawapres

Ahmad mengatakan, debat capres-cawapwares bisa membentuk persepsi publik terkait kecakapan, kredibilitas, dan kapasitas calon.


3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

5 jam lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.


Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah

6 jam lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah

Barang bukti yang disita dari kasus korupsi PT Timah meliputi 65 keping emas, uang miliaran rupiah, dan uang dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika.


TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Capres Tanpa Saling Sanggah, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Bukan Debat, Presentasi

6 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan pidato dan pengarahan dalam acara Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Capres Tanpa Saling Sanggah, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Bukan Debat, Presentasi

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Chiko Hakim mengatakan, justru sanggahan merupakan letak esensi sebuah acara debat.


KPU Diminta Masukkan Topik HAM di Debat Capres-Cawapres Usulan KontraS

7 jam lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Masukkan Topik HAM di Debat Capres-Cawapres Usulan KontraS

Kontras menilai hingga penetapan tema debat capres-cawapres 2024, belum ada topik khusus yang akan didebat setiap pasangan calon.


Akhirnya Tema Kebudayaan Masuk dalam Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Respons Budayawan

9 jam lalu

Tiga bakal calon presiden yang akan bertarung pada Pemilu 2024: Prabowo Subianto (kiri), Anies Baswedan (tengah), dan Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai makan siang bersama Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Akhirnya Tema Kebudayaan Masuk dalam Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Respons Budayawan

Setelah sebelumnya tak tercantum dalam tema debat capres-cawapres pada Pilpres 2024, akhirnya tema kebudayaan ditetapkan menjadi topik debat.


Disebut Usulkan Debat Capres Tanpa Saling Sanggah, TKN Prabowo-Gibran: Ikut KPU

10 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Disebut Usulkan Debat Capres Tanpa Saling Sanggah, TKN Prabowo-Gibran: Ikut KPU

Herzaky merespons kabar pihaknya mengusulkan debat capres dan cawapres tanpa saling sanggah.


Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

11 jam lalu

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif