Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JK: Pelarangan Caleg Eks Koruptor Kewenangan KPU

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla (berbaju putih, kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka bersama Partai Golkar di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (berbaju putih, kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka bersama Partai Golkar di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Kementerian Hukum dan HAM menhargai keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin mengatur pelarangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam peraturan KPU tentang pencalonan. JK mendukung keputusan KPU untuk menjaga kualitas dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat.

JK percaya skema pelarangan ini mampu menjaring kandidat legislator terbaik. "Kalau dia residivis masuk ke situ kan itu enggak enak juga," kata JK di kantornya di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca: KPU Nilai Intervensi Kemenkumham Hambat Pelaksanaan Pemilu

Ia pun mengaku tak mengetahui alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang tak kunjung menandatangani aturan itu. Padahal, JK menilai larangan bagi eks koruptor penting untuk menjaga kualitas legislator. "Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi nanti saya akan cek," kata dia.

JK memahami ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR soal aturan ini. Namun baginya, kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemilu adalah kewenangan KPU. "Kita hargai masing-masing lah," katanya.

JK meminta semua pihak menempuh mekanisme hukum jika menemukan kejanggalan dalam aturan KPU tersebut. Mekanisme hukum itu melalui uji materi di Mahkamah Agung. "Bisa saja judicial review. Tapi itu masalahnya nanti di Mahkamah Agung kalau Peraturan KPU itu mau digugat," kata JK.

Peraturan KPU tentang pelarangan eks koruptor sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif tahun 2019 masih belum disahkan. KPU masih menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Yasonna Tak Akan Teken PKPU Soal Larangan Caleg Mantan Koruptor

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberi isyarat tak akan menandatangani peraturan tersebut. Ia menilai larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan seorang mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Syaratnya, yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. Dengan pengesahan PKPU, Yasonna menganggap larangan KPU akan mencabut hak politik orang tersebut.

JK berbeda pendapat. Menurut dia, aturan ini merupakan salah satu metode memilih orang yang baik untuk menempati jabatan publik. Dia mengibaratkan metode yang dipilih KPU sama seperti kewajiban masyarakat mengantongi surat berkelakuan baik dari kepolisian saat ingin melamar pekerjaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

11 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

32 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

1 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.


KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

4 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.


Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

1 hari lalu

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bertemu dengan Gerakan Nurani Bangsa di rumahnya Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg