TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan intervensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap pengesahan rancangan Peraturan KPU bisa menghambat tahapan pemilihan umum 2019. "Kalau Kemenkumham tidak setuju, itu berpotensi pelaksanaan pileg (pemilihan legislatif) jadi terhambat," kata Viryan setelah menghadiri acara buka puasa bersama di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin malam, 4 Juni 2018.
Menurut Viryan, Kementerian tidak memiliki kewenangan ikut meninjau kembali substansi rancangan PKPU yang mengatur syarat pencalonan calon anggota legislatif. Sebab, kata dia, pembahasan sudah dilakukan bersama dengan DPR dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Yasonna Tak Akan Teken PKPU Soal Larangan Caleg Mantan Koruptor
Ia pun menilai Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki kewenangan pada proses administrasi perundang-undangan. "Soal konten itu wewenangnya ada di kami," kata Viryan. Ia menilai proses pengundangan rancangan Peraturan KPU selama ini tidak bermasalah. "Sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkumham dan mekanismenya lancar-lancar saja."
Proses pengundangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi polemik. Polemik muncul karena KPU memasukkan norma larangan mantan terpidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg. Meski sempat ditentang oleh Komisi II DPR dan pemerintah, KPU berkukuh memasukkan norma tersebut. KPU pun meminta pengesahan Peraturan KPU tentang pencalonan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: KPU Tolak Saran Kemenkumham soal Larangan Caleg Eks Napi Korupsi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tak akan meneken Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif. Ia berdalih Peraturan KPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," kata Yasonna.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun menginstruksikan Direktur Jenderal Perundang-undangan memanggil KPU. Yasonnna menyatakan pihaknya akan meminta KPU mengubah konten peraturan itu. "Kami ini sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," ujar Yasonna.