TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly berharap pemerintah Israel memberlakukan pengecualian dalam menerapkan larangan turis berpaspor Indonesia yang akan masuk ke negara tersebut. Yasonna beralasan, ada masyarakat Indonesia yang berkunjung ke Negeri Bintang Daud itu untuk beribadah.
"Kebetulan holy land itu baik untuk Kristen dan Muslim ada di sana. Kalau Muslim kan ada di Mekah, Al-Aqsa. Orang-orang Kristen ke Yerussalem," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Baca juga: WNI Dilarang Masuki Israel, Potential Loss Capai Triliunan Rupiah
Pemerintah Israel menetapkan peraturan yang melarang turis berpaspor Indonesia masuk ke negara itu. Larangan ini disinyalir sebagai balasan pemerintah Israel atas penolakan 53 visa warga negara Israel oleh pemerintah Indonesia.
Peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah 9 Juni 2018. Adapun turis yang dijadwalkan datang sebelum dan pada tanggal itu masih akan diperbolehkan masuk Israel.
Baca juga: Ini Jawaban Menlu Retno Ditanya Soal Kebijakan Israel
Salah satu yang terimbas larangan itu yakni biro perjalanan ziarah rohani Rhema Tours. Biro tersebut menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Israel pada 29 Mei lalu yang menyatakan bahwa setelah tanggal 9 Juni 2018 pemegang paspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia dinyatakan tidak dapat masuk ke Israel. Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Israel Tolak WNI Masuk, Menlu: Indonesia Terus Bersama Palestina
Yasonna melanjutkan, pelarangan itu pada intinya merupakan hak setiap negara. Pemerintah Indonesia pun tak dapat melakukan apa-apa karena tak menjalin hubungan diplomasi dengan Israel. Yasonna berujar, pemerintah Indonesia hanya bisa mengimbau pemerintah Israel memperhatikan masyarakat yang ingin beribadah tersebut.
"Itu hak mereka. Ya kita meminta, mengimbau saja. Mudah-mudahan terketuk hati mereka," ujarnya.