TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memastikan dokumen berisi 18 nama calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak benar. Ia meminta masyarakat berhati-hati atas tersebarnya dokumen dalam format Portable Document Format (PDF) itu.
"Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar. Kami pastikan dokumen yang beredar itu tidak benar," kata Febri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 3 Juni 2018.
Baca: 10 Alasan KPK Tolak Masuknya Delik Korupsi dalam RKUHP
Menurut Febri, KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah. Jika KPK melakukan proses penyidikan disertai penetapan tersangka, ucap dia, pengumuman akan dilakukan secara resmi melalui konferensi pers. "Bukan dengan dokumen PDF seperti itu, yang pasti tidak benar," ujarnya.
Febri menjelaskan, sebelumnya, KPK telah menindak lebih dari seratus kasus kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan sebagian dari mereka sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah 2018. "Namun hal tersebut dilakukan hanya dalam koridor hukum," tuturnya.
Baca: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Segera Tanggapi Permintaan KPK
Sebelumnya, sebuah dokumen dengan format PDF beredar di media sosial. Dengan kop surat mirip lambang KPK, dokumen dua halaman itu mencantumkan 18 nama calon kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2018.
Di bawah kop surat berlogo KPK, dokumen menyebutkan daftar nama calon kepala daerah pilkada serentak 2018 yang akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Surat itu merinci nama calon kepala daerah dan dugaan tindak pidana korupsinya.