TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila, Mahfud MD, mengakui isu gaji para Dewan Pengarah BPIP dipolitisasi. "Ya tidak apa-apa ada yang mempolitisasi. Ini zamannya politisasi," kata Machfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Mahfud menjelaskan, polemik gaji BPIP sebetulnya terjadi karena ada kekeliruan dalam menstrukturkannya. "Kami bilang kepada Presiden, kenapa tidak disebut gajinya saja? Kok disebut dengan hak-hak keuangan lainnya, kan jadi besar sekali," katanya.
Baca: Kata Mahfud MD Soal Gaji dan Biaya Operasional BPIP
Menurut Mahfud, pejabat struktural masih menerima dana operasional pimpinan hingga Rp 100 juta, di samping tunjangan-tunjangan. "Coba Anda bayangkan gaji seorang komisaris BUMN itu sudah Rp 160 juta. Komisaris, lho. Gubernur BI sudah Rp 300 juta lebih," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa gaji pokok BPIP itu hanya Rp 5 juta. Adapun nilai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, kata dia, merupakan akumulasi dari tunjangan-tunjangan yang akan didapat.
Lewat peraturan tersebut, pemerintah menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat BPIP. Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112.540.000, Anggota Pengarah Rp 100.811.000, Kepala BPIP Rp 73.500.000, Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi BPIP Rp 51.000.000, dan staf khusus BPIP Rp 36.500.000.
Baca: Setahun Jadi Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD Tak Terima Gaji
Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika menjadi anggota DPR pada 2004. Saat itu, dia justru menerima gaji lebih besar, yaitu minimal Rp 150 juta. "Sekarang sudah 14 tahun. Jadi itu hanya kekeliruan dalam menstruktur-lah," katanya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Perpres itu, Megawati Sukarnoputri, yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP, mendapatkan hak keuangan atau gaji lebih dari Rp 112 juta per bulan.
Jokowi menjelaskan, besaran gaji BPIP ini merupakan hasil dari perhitungan dan analisis Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Sekali lagi, itu bukan hitung-hitungan dari kami, itu hitung-hitungan memang dari kementerian," kata Jokowi setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kampus Uhamka, Ciracas, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.