TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengatakan BPIP tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk operasional dalam menjalankan programnya selama setahun ini.
“BPIP tidak pernah mengeluarkan uang untuk saya serupiah pun,” kata Mahfud saat dihubungi Tempo pada Selasa 29 Mei 2018.
Mahfud merupakan salah satu dari sembilan Anggota Dewan Pengarah BPIP. BPIP sebelumnya adalah lembaga yang bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dan dibentuk Presiden Jokowi pada 7 Juni 2017. UKP-PIP berganti nama menjadi BPIP pada Februari 2018. BPIP punya tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila.
Baca: Jokowi: Gaji Pejabat BPIP Sudah Dikalkulasi Kementerian Keuangan
Selama setahun ini bekerja, kata Mahfud, BPIP tidak memiliki anggaran. Kegiatan BPIP dilaksanakan menggunakan anggaran sementara, sedangkan anggotanya tidak pernah menerima gaji.
Mahfud mengatakan, sebagai anggota Dewan Pengarah BPIP, dirinya banyak memberikan ceramah dan menghadiri diskusi yang berkaitan dengan penanaman ideologi Pancasila. Ia mengatakan tugas sebagai anggota BPIP sering ia lakukan ketika diundang secara pribadi untuk mengisi dialog atau kuliah di kampus-kampus.
Jika Mahfud atau BPIP diundang oleh penyelenggara atau universitas, maka biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh penyelenggara. “Misalnya saya diundang sebuah universitas untuk menjadi pembicara kebangsaan, itu yang membiayai universitasnya,” kata dia.
Begitu pula saat BPIP mengadakan Bulan Pancasila yang diadakan pada 1 Juni 2018 hingga 18 Agustus 2018. Mahfud mengatakan biaya untuk mengadakan acara tersebut adalah Rp 3,3 miliar.
Baca: Jokowi: Hitung-hitungan Gaji BPIP Bukan dari Kami
Untuk mewujudkan Bulan Pancasila tersebut, BPIP kemudian menunjuk swasta sebagai penyelenggara acara. “Kami tidak minta uang dari mereka, tapi kami tawarkan agar mereka yang menyelenggarakan, nanti BPIP diundang dan mengisi acara,” kata Mahfud. “Yang mengelola acara dan uangnya ya mereka.”
Hal yang sama juga dilakukan BPIP ketika menyelenggarakan Festival Prestasi Indonesia, di Jakarta pada Agustus 2017 lalu. Saat itu BPIP yang masih berupa Unit Kerja Presiden (UKP), mengundang 72 orang berprestasi dari dunia olahraga, ilmu pengetahuan, seni budaya dan pegiat sosial. “Itu biayanya miliaran, tetapi tidak ada sepeserpun negara mengeluarkan uang,” kata Mahfud.
Hal tersebut berlanjut hingga presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 pada 23 Mei 2018. Lewat peraturan tersebut, pemerintah menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat BPIP. Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112.540.000, Anggota Pengarah Rp 100.811.000, Kepala BPIP Rp 73.500.000, Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi BPIP Rp 51.000.000 dan staf khusus BPIP Rp 36.500.000.
Baca: Soal Gaji BPIP, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Hak keuangan tersebut akan mereka dapatkan per 1 Juni 2018. Gaji pejabat BPIP yang belum dibayar semenjak mereka bergabung akan dirapel pada tanggal tersebut.
Mahfud MD mengatakan angka tersebut adalah uang operasional seperti transportasi dan asuransi. Sedangkan gaji pokok mereka per bulan adalah Rp 5 juta.
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) perekrutan pegawai BPIP, Benny Susetyo mengatakan dari sejak menjadi UKP hingga menjadi badan, BPIP tidak pernah punya dana operasional dan anggaran. “Seperti prof Mahfud itu kan setiap hari ke daerah. Kan tidak ada mereka diberikan uang transportasi dan sebagainya. Masak orang bekerja tanpa dibayar,” kata Benny. (*)
Lihat juga video: Pendiri Bukalapak Ini Lahirkan Startup Bernilai Triliunan Rupiah dari Garasi