TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap penting. Menurut dia, banyak negara sudah membuat aturan serupa untuk melindungi kepala negara.
JK beranggapan sebagai pemimpin, presiden dan wakil presiden, juga tetap harus dihormati. Dia mengatakan beleid ini bukan berarti melarang kritik. Namun, kata dia, perlu ada hukum yang mengatur jika presiden dan wakilnya tak dihormati.
"Kalau mengkritik dengan benar itu tidak ada soal. Tapi kalau memang menghina dan sebagainya, ya di mana-mana negara mempunyai aturan seperti itu," kata JK di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Baca: Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bisa Bikin Gaduh
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebelumnya sudah pernah disahkan DPR. Namun aturan itu kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pasal ini kembali dimasukkan dalam rancangan KUHP. Bedanya, delik pengaduan penghinaan diubah dari delik khusus ke delik umum. Artinya, kasus penghinaan terhadap presiden bisa diproses tanpa perlu dilaporkan oleh presiden terlebih dulu.
JK menilai negara lain telah mengatur pasal penghinaan terhadap kepala negara secara lebih ketat. Di Thailand, misalnya, orang yang menghina anjing milik raja bisa dipenjara. "Kita sih tidak seperti itu. Sama sekali jangan disamakan. Maksud saya, semua negara punya aturan itu," ujar JK.