Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Artidjo Alkostar Menolak Komentari PK Anas Urbaningrum

image-gnews
Setya Novanto dan Anas Urbaningrum saat bersaksi dalam kasus E-KTP di Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Setya Novanto dan Anas Urbaningrum saat bersaksi dalam kasus E-KTP di Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar, menolak berkomentar mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terhukum perkara korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum. "Saya tak boleh mengomentari kasus yang sudah saya proses, itu kode etik hakim," kata Artidjo saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Artidjo adalah hakim agung yang memperberat hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara di tingkat kasasi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang. Ia mulai pensiun pada 22 Mei 2018 karena genap berusia 70 tahun.

Baca: Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK Setelah...

Anas Urbaningrum membantah mengajukan PK karena Artidjo telah memasuki masa pensiun. Dia mengatakan Artidjo telah memegang kasusnya di tingkat kasasi, sehingga tidak mungkin memegang lagi PK yang diajukannya. "Tidak boleh majelis hakim yang menangani kasasi menjadi majelis hakim PK," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat PK-nya diperiksa, Kamis, 24 Mei 2018.

Anas Urbaningrum dikenai hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya.

Baca: Sidang Perdana PK Anas Urbaningrum Digelar...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi dua kali lipat. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Majelis kasasi pimpinan Artidjo juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara, serta mencabut hak politiknya.

Artidjo Alkostar dikenal kerap memperberat hukuman koruptor. Selain menambah hukuman Anas Urbaningrum, Artidjo menambah hukuman politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara, hukuman advokat OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun, dan memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

M. JULNIS FIRMANSYAH l ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kanan) bertemu empat mata dengan Anas Urbaningrum di kediaman Anas daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023.  Sumber: Dokumentasi Gede Pasek
Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.


Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

28 November 2023

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.


Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

11 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Netflix adaptasi kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica. Ini kilas balik


Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum (tengah) didampingi Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika (kanan), Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nusantara, Gerry Habel Hakubun, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono dan jajaran pengurus Partai Kebangkitan Nusantara bersiap melepas burung merpati usai memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.


Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan


Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menghadiri deklarasi dirinya sebagai capres oleh Partai Bulan Bintang, (PBB) di ICE BSD, Tangerang, Ahad, 30 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.


Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum (tengah) didampingi Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika (kanan), Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nusantara, Gerry Habel Hakubun, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono dan jajaran pengurus Partai Kebangkitan Nusantara bersiap melepas burung merpati usai memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.


Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.


Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.