TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar, menolak berkomentar mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terhukum perkara korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum. "Saya tak boleh mengomentari kasus yang sudah saya proses, itu kode etik hakim," kata Artidjo saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.
Artidjo adalah hakim agung yang memperberat hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara di tingkat kasasi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang. Ia mulai pensiun pada 22 Mei 2018 karena genap berusia 70 tahun.
Baca: Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK Setelah...
Anas Urbaningrum membantah mengajukan PK karena Artidjo telah memasuki masa pensiun. Dia mengatakan Artidjo telah memegang kasusnya di tingkat kasasi, sehingga tidak mungkin memegang lagi PK yang diajukannya. "Tidak boleh majelis hakim yang menangani kasasi menjadi majelis hakim PK," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat PK-nya diperiksa, Kamis, 24 Mei 2018.
Anas Urbaningrum dikenai hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya.
Baca: Sidang Perdana PK Anas Urbaningrum Digelar...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi dua kali lipat. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Majelis kasasi pimpinan Artidjo juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara, serta mencabut hak politiknya.
Artidjo Alkostar dikenal kerap memperberat hukuman koruptor. Selain menambah hukuman Anas Urbaningrum, Artidjo menambah hukuman politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara, hukuman advokat OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun, dan memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
M. JULNIS FIRMANSYAH l ROSSENO AJI