Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK Setelah Hakim Artidjo Pensiun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah pensiun. "Oh tidak ada hubungannya," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Artidjo Alkostar merupakan Hakim Agung yang memperberat hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara di tingkat kasasi karena terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang.

Baca juga:  Anas Urbaningrum Minta KPK Tuntaskan Kasus Hambalang

Artidjo pensiun karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Selama menjabat Hakim Agung, dia dikenal garang terhadap kasus korupsi. Selain memperberat hukuman Anas, ia pernah memperberat hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Baru-baru ini, dia memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Anas menuturkan pengajuan PK oleh dirinya tidak berhubungan dengan masa pensiun Artidjo. Dia mengatakan Artidjo telah memegang kasusnya di tingkat kasasi, sehingga tidak mungkin memegang lagi PK yang dia ajukan. "Tidak boleh majelis hakim yang menangani kasasi menjadi majelis hakim PK," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anas mengatakan dirinya menghormati Artidjo. Artidjo, kata dia, adalah hakim yang dapat dipercaya. Namun khusus untuk perkaranya, Anas mengatakan putusan Artidjo tidak kredibel. "Karena tidak berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di muka persidangan," kata dia.

Baca juga: Wawancara Anas: Dari Hambalang sampai Athiyyah

Anas mengatakan mengajukan PK atas kasusnya sejak sebulan lalu. Sidang perdana PK yang dia ajukan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas Urbaningrum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara. Lalu di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi dua kali lipat. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Artidjo juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara, serta mencabut hak politiknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

35 hari lalu

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.


Selain Airlangga Hartarto, Ini Daftar Ketua Umum Partai yang Mundur dari Jabatannya

36 hari lalu

Video pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. FOTO/video Istimewa
Selain Airlangga Hartarto, Ini Daftar Ketua Umum Partai yang Mundur dari Jabatannya

Keputusan mendadak yang diambil Airlangga Hartarto menambah daftar ketua umum partai yang mundur.


Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

37 hari lalu

Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri), Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kanan) Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (tengah) gelar pertemuan di DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 12 April 2023. Dalam pertemuan ini  membahas tentang rencana partai PSI yang akan bergabung dalam koalisi besar hang beranggotakan Partai Golkar, PPP, PAN, Gerindra, dan PKB. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto mundur sebagai Ketua Umum Golkar. Sebelumnya, beberapa ketum parpol pernah mundur seperti Giring dan Yusril Ihza Mahendra.


Peluncuran Film Dokumenter Artidjo Alkostar, Judul Diambil dari Riset tentang Gelandangan

15 Juni 2024

Sutradara film dokumenter Artidjo, Puguh Windrawan menjelang pemutaran perdana film tersebut di Ruang Auditorium Fakultas Hukum UII di Kampus Terpadu UII di Jalan Kaliurang Km.14,5, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat, 14 Juni 2024 sore. TEMPO/Pito Agustin Rudiana.
Peluncuran Film Dokumenter Artidjo Alkostar, Judul Diambil dari Riset tentang Gelandangan

Film berdurasi sekitar 50 menit itu mengisahkan secara singkat kehidupan Artidjo Alkostar masa kecil hingga meninggal pada 2021.


Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kanan) bertemu empat mata dengan Anas Urbaningrum di kediaman Anas daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023.  Sumber: Dokumentasi Gede Pasek
Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.


Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

28 November 2023

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.


Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

11 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Netflix adaptasi kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica. Ini kilas balik


Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum (tengah) didampingi Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika (kanan), Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nusantara, Gerry Habel Hakubun, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono dan jajaran pengurus Partai Kebangkitan Nusantara bersiap melepas burung merpati usai memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.


Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan