Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengajukan peninjauan kembali atas vonis 14 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas mengajukan empat bukti baru atau novum.

Bukti baru yang diajukan Anas adalah keterangan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yaitu Yulianis dan Marisi Matondang.

Baca juga: Wawancara Anas: Dari Hambalang sampai Athiyyah

"Ada testimoni baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan. Jika itu dipertimbangkan, kami yakin hasil putusan akan berbeda," kata Anas setelah menjalani sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Anas mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, Anas diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti Rp 57 miliar kepada negara serta mencabut hak politiknya.

Mengutip memori PK Anas, Marisi Matondang, pada 15 Februari 2018, mengaku keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang pemberian Toyota Harrier kepada Anas adalah arahan Nazaruddin. Marisi merupakan mantan Direktur PT Mahkota Negara. Marisi menyatakan seluruh keterangannya dalam BAP diberikan karena intimidasi dari Nazaruddin.

Selain itu, Anas mendasarkan pengajuan PK atas keterangan Yulianis pada 15 Februari 2018. Yulianis adalah mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group. Putusan MA menyatakan Anas adalah salah satu pemilik perusahaan yang sebelumnya bernama PT Anugerah Nusantara itu. Permai Group sering mengerjakan sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang, yang kemudian menjerat Anas sebagai terpidana.

Namun, dalam memori PK, Yulianis menyatakan dirinya bukan karyawan Anas, melainkan karyawan Nazaruddin. Dia juga mengatakan pemilik Anugerah Group atau Permai Group adalah Nazaruddin dan keluarganya, bukan Anas. Dia juga mengatakan tak ada uang dari perusahaan itu yang mengalir ke Anas untuk membiayai Kongres Partai Demokrat 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kedua orang itu, Anas juga mendasarkan pengajuan PK pada keterangan mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noer, pada 21 Desember 2017. Teuku mengatakan tak pernah memberikan uang kepada Anas untuk membeli Toyota Harrier. Dia juga mengatakan tak pernah menyerahkan uang kepada Anas untuk penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat, yang mengantarkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca juga: Nazaruddin Ungkap Peran Anas di Hambalang 

Novum keempat yang diajukan Anas adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 tentang laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Menurut Anas, hasil audit menunjukkan tidak ada perannya dalam proyek tersebut. Hal itu, menurut Anas, sangat menentukan nominal uang pengganti yang harus ia bayarkan.

Anas Urbaningrum mengatakan sudah mengajukan PK sejak sebulan lalu. Sidang perdana PK yang dia ajukan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lain.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara. Lalu di tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

33 hari lalu

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.


Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kanan) bertemu empat mata dengan Anas Urbaningrum di kediaman Anas daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023.  Sumber: Dokumentasi Gede Pasek
Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.


Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum (tengah) didampingi Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika (kanan), Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nusantara, Gerry Habel Hakubun, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono dan jajaran pengurus Partai Kebangkitan Nusantara bersiap melepas burung merpati usai memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.


Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan


Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.