TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum dalam penyadapan untuk pencegahan aksi teror tidak disalahgunakan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 31 A Revisi Undang-Undang Antiterorisme.
"Kewenangan untuk menyadap jangan disalahgunakan," tulis SBY di akun Twitternya, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna
Pasal 31 A dalam draf RUU tersebut mengatur penyadapan lebih dulu sebelum mendapatkan izin pengadilan. Namun penyadapan tanpa izin pengadilan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Rumusan RUU Antiterorisme Pasal 31 A menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme.
Menurut SBY, kewenangan menyadap tersebut harus dilakukan dengan tepat dan benar. Dia mengatakan jangan sampai kewenangan itu menjadi ancaman baru bagi masyarakat jika tidak digunakan semestinya. Dia khawatir, kewenangan ini malah menjadi teror bagi masyarakat.
Baca: Tersisa Soal Definisi, Ketua DPR: RUU Terorisme Diketok Jumat Ini
SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror. "Aparat keamanan dan penegak hukum perlu miliki kewenangan yang cukup," katanya.
SBY juga mengingatkan intilijen, kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia untuk mengkesampingkan ego masing-masing dalam mencegah aksi teror. Dan meningkatkan kerja sama serta sinergi yang baik.
Dalam Twitter itu, SBY juga menyinggung pemerintahan termasuk oposisi untuk satu pikiran dan sikap yang sama dalam menghadapi terorisme. "Pihak pemerintah dan oposisi juga harus memiliki sikap yang sama," katanya.