TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu masih menelisik dugaan pelanggaran pidana dua partai yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Kedua partai itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.
"Kami sedang menangani seperti yang di Jawa Timur (iklan PAN). Nanti kami supervisi," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman
Menurut dia, Bawaslu tidak memberikan perlakuan khusus bagi peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran. Iklan PAN diketahui dipasang di media cetak Jawa Pos pada 24 April 2018.
Sehari sebelumnya, di media yang sama, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah memasang iklan. Kedua partai tersebut memasang iklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai, yang dianggap sebagai citra diri peserta pemilu. Sedangkan Hanura memasang iklan di media online dua pekan lalu.
Bawaslu telah memproses hukum PSI. Saat ini, proses hukum dugaan pelanggaran pidana iklan PSI sudah pada tahap penyidikan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Sedangkan PAN masih proses penyelidikan di Bawaslu Jawa Timur.
"Prinsipnya, kami tidak ada diskriminasi dalam proses penanganan dugaan tindak pelanggaran ini," ujar Abhan.
Baca: Tiga Alasan PSI Melaporkan 2 Komisioner Bawaslu ke DKPP
Menurut Abhan, setiap dugaan pelanggaran mempunyai tingkat kesulitan penanganan yang berbeda di setiap kasus. Sehingga, kata dia, membutuhkan waktu untuk memprosesnya kasus per kasus.
Abhan menuturkan, sejauh ini, baru ada tiga partai yang diproses terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu. Semuanya terkait dengan kampanye di luar jadwal.
Seperti diketahui, kampanye peserta pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Sedangkan masa kampanye di media massa ditentukan selama 21 hari sebelum masa tenang.
Menurut Abhan, jika memenuhi unsur dalam Pasal 492 Undang-Undang Pemilu, ketiga partai bakal terancam hukuman pidana selama satu tahun dan denda Rp 12 juta. "Kalau memenuhi unsur, maka rujukannya Pasal 492, tapi dilihat case by case," ucapnya.