TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, mengaku bersalah karena menerima telah menerima suap dalam perkara yang ditangani di pengadilan. "Apa pun alasannya, saya meminta maaf," katanya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Mei 2018.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Sudiwardono dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mendakwa Sudi telah menerima uang suap sebanyak total Sin$ 110 ribu dari anggota DPR, Aditya Anugerah Moha.
Baca: Didakwa Terima Suap, Hakim PT Manado Tak Ajukan Eksepsi
Moha memberi uang itu agar Sudiwardono membebaskan ibunya, Marlina Moha, yang sedang mengajukan banding atas perkaranya di Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.
Sudiwardono berdalih menerima uang itu karena salah mengartikan kebijakan dari pimpinannya di Mahkamah Agung. Dia mengatakan uang itu akan digunakan untuk merenovasi gedung pengadilan Manado agar mendapat penilaian yang baik dalam akreditasi.
Baca: Kronologi Penangkapan Aditya Moha dan Hakim Tersangka OTT KPK
Karena itu, Sudiwardono pun meminta maaf kepada pimpinannya di MA. Dia merasa telah menodai lembaga peradilan tempatnya bekerja selama 35 tahun. "Saya tidak dapat mengemban amanah yang diberikan ke saya," ujarnya.
Sudi berharap majelis hakim dapat memvonis dirinya dengan hukuman yang ringan atas kasus suap ini. Dia meminta hakim mempertimbangkan usianya yang tidak lagi muda. "Saya meminta pada majelis untuk memutuskan seringan-ringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi," katanya.