Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Artidjo Alkostar Pensiun, Ini Beberapa Perkara yang Diadilinya

image-gnews
Artidjo Alkostar. dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto
Artidjo Alkostar. dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama hakim agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai sebagai “malaikat pencabut nyawa” para koruptor. Hakim agung non karir yang akan pensiun pada 1 Juni 2018 itu kerap memperberat hukuman para koruptor di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

“Sejak pensiun Artidjo tidak memegang perkara apapun,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi saat dihubungi Tempo, Selasa 22 Mei 2018. Jabatan Hakim Agung kemungkinan akan diserahkan kembali kepada Ketua MA Hatta Ali.

Baca: Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun Hari Ini

Lelaki kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 itu banyak menangani perkara-perkara “selebriti”. Tak hanya menangani perkara korupsi, sebagai Ketua MA Kamar Pidana, Artidjo  juga pernah menangani perkara narkoba.

Berikut di antaranya:

    • Memperberat vonis mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari empat tahun menjadi 12 tahun dalam perkara korupsi Hambalang.

      Iklan
      Scroll Untuk Melanjutkan

    • memperberat vonis pengacara OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. Kaligis dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni. 
    • menolak Peninjauan Kembali pengajuan perkara kasasi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama.
    • mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 15 tahun dalam perkara korupsi bailout Bank Century.

    • Baca:
           Cerita Jubir MA Soal Sosok Artidjo Alkostar yang ...
  • mengganjar hukuman 12 tahun penjara dan uang pegganti Rp11,8 miliar bagi bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Ratnaningsih yang terbukti korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri. Hukuman ini jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menghukum enam tahun penjara dengan uang pengganti Rp7, 87 miliar.

  • Menolak permohonan kedua kalinya peninjauan kembali terhukum mati kasus narkoba Michael Titus Igweh.

    Hakim agung Artidjo Alkostar juga mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk menghukum mati dua terdakwa perkara narkoba asal Taiwan, Chen Jia Wei dan Lo Chin Chen.


ALFAN HILMI | FRANSISCO ROSARIANS | EGI ADYATAMA | AHMADRAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

2 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

5 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.


Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

12 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.


Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin memberikan keterangan pers tentang menjaga keutuhan bangsa dalam bingkai NKRI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017. Jokowi secara resmi mendeklarasikan Maruf sebagai calon wakil presiden pendampingnya di Jakarta, Kamis malam, 9 Agustus 2018. TEMPO/Subekti
Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun

Tunjangan dan fasilitas presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.


H-2 Menjelang Pensiun, Jokowi Disebut Masih Bekerja dan Terima Tamu

15 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
H-2 Menjelang Pensiun, Jokowi Disebut Masih Bekerja dan Terima Tamu

Presiden Jokowi disebutkan masih tetap bekerja pada hari ini. Pada hari ini pula, Jokowi makan siang bersama dengan para menterinya.


Terpilih Jadi Ketua MA, Ini Jejak Karier Hakim Agung Sunarto

16 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpilih Jadi Ketua MA, Ini Jejak Karier Hakim Agung Sunarto

Sunarto mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.


Ketua MA Sunarto Ungkap Program 100 Hari Kerja

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ketua MA Sunarto Ungkap Program 100 Hari Kerja

Ketua MA terpilih, Sunarto, mengungkap program 100 hari kerja yang dia targetkan.


Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

Komisi Yudisial berharap terpilihnya Sunarto sebagai Ketua MA bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia.


Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029

Rincian harta kekayaan Hakim Agung Sunarto yang terpilih sebagai ketua MA periode 2024-2029


Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

Ketua MA terpilih, Sunarto, menyinggung soal black campaign dalam pidatonya. Apa maksudnya?