Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Reformasi: Pekerjaan Rumah Pemberantasan Korupsi

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia melakukan aksi peringatan 20 tahun Reformasi di Depan Istana Jakarta, 20 Mei 2018. Dalam aksinya Buruh menyatakan reformasi belum selesai masih banyak kekurangan reformasi diantaranya kasus agraria, kesejahteraan rakyat dan militerisme. Tempo/Amston Probel
Buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia melakukan aksi peringatan 20 tahun Reformasi di Depan Istana Jakarta, 20 Mei 2018. Dalam aksinya Buruh menyatakan reformasi belum selesai masih banyak kekurangan reformasi diantaranya kasus agraria, kesejahteraan rakyat dan militerisme. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Refleksi 20 tahun reformasi masih menyisakan pekerjaan rumah dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, pemberantasan korupsi menjadi salah satu tuntutan reformasi karena merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di rezim Orde Baru.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan ada dua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang muncul terkait semangat pemberantasan korupsi, yaitu Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Ketetapan Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemberantasan korupsi hari ini belum memberantas secara tuntas dan terbuka. "Masih kucing-kucingan," kata Fahri di Jakarta Selatan, Ahad, 20 Mei 2018.

Baca: 20 Tahun Reformasi, Perlindungan untuk Kebebasan Beragama Mundur

Sebagai syarat pemberantasan KKN, reformasi birokrasi termasuk ke dalam amanat reformasi. Namun, kata Fahri, yang berjalan hari ini tindakan korupsi kian hari semakin banyak.

Salah satu pelopor terbentuknya KPK, Hamid Chalid, mengatakan bahwa korupsi di era reformasi lebih masif dan besar dari sisi kerugian negara. Menurut dia, pola korupsi saat ini berbeda dengan zaman Orde Baru yang terstruktur. "Kalau sekarang lebih chaotic (semrawut)," kata Hamid saat ditemui Tempo beberapa waktu lalu.

Selaras dengan pernyataan anggota Dewan Pengawas MTI itu, data Indonesia Corruption Watch menunjukkan jumlah kerugian negara atas kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2017 meningkat. Kerugian negara pada 2017 akibat korupsi tercatat sebesar Rp 6,5 triliun dibandingkan 2016 sebesar Rp 1,5 triliun.

Peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkapkan penyebabnya karena ada pengusutan terhadap kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Kenaikan juga terjadi dalam aspek jumlah tersangka. Selama satu tahun, jumlah tersangka meningkat dari 1.101 menjadi 1.298 orang. Menurut Wana, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tersangka. Dari sebelumnya hanya 21 tersangka kepala daerah, bertambah menjadi 30 orang pada 2017.

Baca: LBH: Publik Lupa Kejamnya Soeharto

Menurut Hamid, rendahnya hukuman bagi para koruptor juga menjadi penyebab menjamurnya kasus korupsi di era reformasi. Hukuman yang rendah dari pengadilan berakibat pada keberanian orang untuk mengambil resiko melakukan korupsi.

Sejalan dengan itu, analisa ICW sepanjang 2017 juga menunjukkan rata-rata vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi di setiap tingkat pengadilan hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Rinciannya, rata-rata pidana penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri adalah 2 tahun 1 bulan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi 2 tahun 2 bulan, dan di tingkat Mahkamah Agung 5 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan kategori putusan, sebanyak 1.127 terdakwa atau 81,61 persen divonis ringan (1-4 tahun), 169 terdakwa atau 12,24 persen divonis sedang (4-10 tahun), 4 terdakwa atau 0,29 persen divonis berat (lebih dari 10 tahun).

Selain itu, 25 terdakwa atau 2,53 persen divonis bebas, 45 terdakwa atau 3,26 persen tidak teridentifikasi, dan satu terdakwa atau 0,07 persen diputus N.O (putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan akibat adanya cacat formal dalam dakwaan jaksa).

Baca: 20 Tahun Reformasi, LBH Jakarta: Waspadai Bangkitnya Watak Orba

Data ICW juga menemukan mayoritas putusan masih berada di level Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri, yaitu sebanyak 1.092 terdakwa (79,07 persen); Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi sebanyak, 255 terdakwa (18,46 persen); dan Mahkamah Agung sebanyak 34 terdakwa (2,46 persen).

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan political will negara untuk memberantas korupsi masih kurang. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi belum memiliki dukungan yang kuat. "Kalau political will kuat, biasanya pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat," ujarnya.

Menurut Zainal, ada cara yang bisa dilakukan untuk menambal kekurangan political will negara. KPK, kata dia, bisa memperbaikinya dengan memprioritaskan pemberantasan korupsi. "Karena mustahil di tengah geliat korupsi yang marak begini mustahil untuk memberantas semua hal," kata dia.

Zainal melihat postur kasus yang ditangani KPK masih sporadis dan tak tertata ke dalam sektor. Ia pun menyarankan praktek korupsi di kalangan hakim, jaksa, dan polisi menjadi prioritas KPK dalam memberantas korupsi. Sebab, jika KPK berhasil memperbaiki sektor penegakan hukum akan menjadikan hukum di Indonesia berkualitas. "Kalau sekarang kita bayangkan capek-capek nangkapin itu (koruptor), masuk ke dalam proses yang tidak berkualitas ya sama saja hasilnya tidak luar biasa," kata dia.

TAUFIQ SIDDIQ | LANI DIANA

Baca: 20 Tahun Reformasi: Soeharto yang Bangkit Lagi di Ingatan Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

3 hari lalu

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan memperingati 26 Tahun Tragedi Mei 1998 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Pada bulan Mei 1998, telah terjadi peristiwa yang menoreh kepeliaun terhadap perjalanan bangsa ini, dimana peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Mei 1998. Pada peristiwa kerusuhan tersebut yang berkaitan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Kerusuhan tersebut dipicu oleh penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta Barat hingga mereka meninggal dunia, berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), ada sekitar 1.000 orang tewas dalam kerusuhan tersebut, terjadi penjarahan toko, belasan orang hilang, dan terjadi juga pemerkosaan terhadap perempuan. TEMPO/Subekti.
Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Aksi Kamisan ke-815 kembali digelar untuk memperingati 26 tahun Tragedi Trisakti dan Reformasi.