Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Reformasi: Pekerjaan Rumah Pemberantasan Korupsi

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia melakukan aksi peringatan 20 tahun Reformasi di Depan Istana Jakarta, 20 Mei 2018. Dalam aksinya Buruh menyatakan reformasi belum selesai masih banyak kekurangan reformasi diantaranya kasus agraria, kesejahteraan rakyat dan militerisme. Tempo/Amston Probel
Buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia melakukan aksi peringatan 20 tahun Reformasi di Depan Istana Jakarta, 20 Mei 2018. Dalam aksinya Buruh menyatakan reformasi belum selesai masih banyak kekurangan reformasi diantaranya kasus agraria, kesejahteraan rakyat dan militerisme. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Refleksi 20 tahun reformasi masih menyisakan pekerjaan rumah dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, pemberantasan korupsi menjadi salah satu tuntutan reformasi karena merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di rezim Orde Baru.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan ada dua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang muncul terkait semangat pemberantasan korupsi, yaitu Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Ketetapan Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemberantasan korupsi hari ini belum memberantas secara tuntas dan terbuka. "Masih kucing-kucingan," kata Fahri di Jakarta Selatan, Ahad, 20 Mei 2018.

Baca: 20 Tahun Reformasi, Perlindungan untuk Kebebasan Beragama Mundur

Sebagai syarat pemberantasan KKN, reformasi birokrasi termasuk ke dalam amanat reformasi. Namun, kata Fahri, yang berjalan hari ini tindakan korupsi kian hari semakin banyak.

Salah satu pelopor terbentuknya KPK, Hamid Chalid, mengatakan bahwa korupsi di era reformasi lebih masif dan besar dari sisi kerugian negara. Menurut dia, pola korupsi saat ini berbeda dengan zaman Orde Baru yang terstruktur. "Kalau sekarang lebih chaotic (semrawut)," kata Hamid saat ditemui Tempo beberapa waktu lalu.

Selaras dengan pernyataan anggota Dewan Pengawas MTI itu, data Indonesia Corruption Watch menunjukkan jumlah kerugian negara atas kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2017 meningkat. Kerugian negara pada 2017 akibat korupsi tercatat sebesar Rp 6,5 triliun dibandingkan 2016 sebesar Rp 1,5 triliun.

Peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkapkan penyebabnya karena ada pengusutan terhadap kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Kenaikan juga terjadi dalam aspek jumlah tersangka. Selama satu tahun, jumlah tersangka meningkat dari 1.101 menjadi 1.298 orang. Menurut Wana, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tersangka. Dari sebelumnya hanya 21 tersangka kepala daerah, bertambah menjadi 30 orang pada 2017.

Baca: LBH: Publik Lupa Kejamnya Soeharto

Menurut Hamid, rendahnya hukuman bagi para koruptor juga menjadi penyebab menjamurnya kasus korupsi di era reformasi. Hukuman yang rendah dari pengadilan berakibat pada keberanian orang untuk mengambil resiko melakukan korupsi.

Sejalan dengan itu, analisa ICW sepanjang 2017 juga menunjukkan rata-rata vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi di setiap tingkat pengadilan hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Rinciannya, rata-rata pidana penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri adalah 2 tahun 1 bulan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi 2 tahun 2 bulan, dan di tingkat Mahkamah Agung 5 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan kategori putusan, sebanyak 1.127 terdakwa atau 81,61 persen divonis ringan (1-4 tahun), 169 terdakwa atau 12,24 persen divonis sedang (4-10 tahun), 4 terdakwa atau 0,29 persen divonis berat (lebih dari 10 tahun).

Selain itu, 25 terdakwa atau 2,53 persen divonis bebas, 45 terdakwa atau 3,26 persen tidak teridentifikasi, dan satu terdakwa atau 0,07 persen diputus N.O (putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan akibat adanya cacat formal dalam dakwaan jaksa).

Baca: 20 Tahun Reformasi, LBH Jakarta: Waspadai Bangkitnya Watak Orba

Data ICW juga menemukan mayoritas putusan masih berada di level Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri, yaitu sebanyak 1.092 terdakwa (79,07 persen); Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi sebanyak, 255 terdakwa (18,46 persen); dan Mahkamah Agung sebanyak 34 terdakwa (2,46 persen).

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan political will negara untuk memberantas korupsi masih kurang. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi belum memiliki dukungan yang kuat. "Kalau political will kuat, biasanya pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat," ujarnya.

Menurut Zainal, ada cara yang bisa dilakukan untuk menambal kekurangan political will negara. KPK, kata dia, bisa memperbaikinya dengan memprioritaskan pemberantasan korupsi. "Karena mustahil di tengah geliat korupsi yang marak begini mustahil untuk memberantas semua hal," kata dia.

Zainal melihat postur kasus yang ditangani KPK masih sporadis dan tak tertata ke dalam sektor. Ia pun menyarankan praktek korupsi di kalangan hakim, jaksa, dan polisi menjadi prioritas KPK dalam memberantas korupsi. Sebab, jika KPK berhasil memperbaiki sektor penegakan hukum akan menjadikan hukum di Indonesia berkualitas. "Kalau sekarang kita bayangkan capek-capek nangkapin itu (koruptor), masuk ke dalam proses yang tidak berkualitas ya sama saja hasilnya tidak luar biasa," kata dia.

TAUFIQ SIDDIQ | LANI DIANA

Baca: 20 Tahun Reformasi: Soeharto yang Bangkit Lagi di Ingatan Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

9 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

11 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

13 jam lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain


Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

13 jam lalu

Simon Aloysius Mantiri saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) melakukan kunjungan ke Green Refinery Kilang Pertamina International Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, 6 Agustus 2024. Dok. Pertamina
Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.