Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Reformasi: Pekerjaan Rumah Pemberantasan Korupsi

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia melakukan aksi peringatan 20 tahun Reformasi di Depan Istana Jakarta, 20 Mei 2018. Dalam aksinya Buruh menyatakan reformasi belum selesai masih banyak kekurangan reformasi diantaranya kasus agraria, kesejahteraan rakyat dan militerisme. Tempo/Amston Probel
Buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia melakukan aksi peringatan 20 tahun Reformasi di Depan Istana Jakarta, 20 Mei 2018. Dalam aksinya Buruh menyatakan reformasi belum selesai masih banyak kekurangan reformasi diantaranya kasus agraria, kesejahteraan rakyat dan militerisme. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Refleksi 20 tahun reformasi masih menyisakan pekerjaan rumah dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, pemberantasan korupsi menjadi salah satu tuntutan reformasi karena merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di rezim Orde Baru.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan ada dua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang muncul terkait semangat pemberantasan korupsi, yaitu Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Ketetapan Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemberantasan korupsi hari ini belum memberantas secara tuntas dan terbuka. "Masih kucing-kucingan," kata Fahri di Jakarta Selatan, Ahad, 20 Mei 2018.

Baca: 20 Tahun Reformasi, Perlindungan untuk Kebebasan Beragama Mundur

Sebagai syarat pemberantasan KKN, reformasi birokrasi termasuk ke dalam amanat reformasi. Namun, kata Fahri, yang berjalan hari ini tindakan korupsi kian hari semakin banyak.

Salah satu pelopor terbentuknya KPK, Hamid Chalid, mengatakan bahwa korupsi di era reformasi lebih masif dan besar dari sisi kerugian negara. Menurut dia, pola korupsi saat ini berbeda dengan zaman Orde Baru yang terstruktur. "Kalau sekarang lebih chaotic (semrawut)," kata Hamid saat ditemui Tempo beberapa waktu lalu.

Selaras dengan pernyataan anggota Dewan Pengawas MTI itu, data Indonesia Corruption Watch menunjukkan jumlah kerugian negara atas kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2017 meningkat. Kerugian negara pada 2017 akibat korupsi tercatat sebesar Rp 6,5 triliun dibandingkan 2016 sebesar Rp 1,5 triliun.

Peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkapkan penyebabnya karena ada pengusutan terhadap kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Kenaikan juga terjadi dalam aspek jumlah tersangka. Selama satu tahun, jumlah tersangka meningkat dari 1.101 menjadi 1.298 orang. Menurut Wana, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tersangka. Dari sebelumnya hanya 21 tersangka kepala daerah, bertambah menjadi 30 orang pada 2017.

Baca: LBH: Publik Lupa Kejamnya Soeharto

Menurut Hamid, rendahnya hukuman bagi para koruptor juga menjadi penyebab menjamurnya kasus korupsi di era reformasi. Hukuman yang rendah dari pengadilan berakibat pada keberanian orang untuk mengambil resiko melakukan korupsi.

Sejalan dengan itu, analisa ICW sepanjang 2017 juga menunjukkan rata-rata vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi di setiap tingkat pengadilan hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Rinciannya, rata-rata pidana penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri adalah 2 tahun 1 bulan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi 2 tahun 2 bulan, dan di tingkat Mahkamah Agung 5 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan kategori putusan, sebanyak 1.127 terdakwa atau 81,61 persen divonis ringan (1-4 tahun), 169 terdakwa atau 12,24 persen divonis sedang (4-10 tahun), 4 terdakwa atau 0,29 persen divonis berat (lebih dari 10 tahun).

Selain itu, 25 terdakwa atau 2,53 persen divonis bebas, 45 terdakwa atau 3,26 persen tidak teridentifikasi, dan satu terdakwa atau 0,07 persen diputus N.O (putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan akibat adanya cacat formal dalam dakwaan jaksa).

Baca: 20 Tahun Reformasi, LBH Jakarta: Waspadai Bangkitnya Watak Orba

Data ICW juga menemukan mayoritas putusan masih berada di level Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri, yaitu sebanyak 1.092 terdakwa (79,07 persen); Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi sebanyak, 255 terdakwa (18,46 persen); dan Mahkamah Agung sebanyak 34 terdakwa (2,46 persen).

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan political will negara untuk memberantas korupsi masih kurang. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi belum memiliki dukungan yang kuat. "Kalau political will kuat, biasanya pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat," ujarnya.

Menurut Zainal, ada cara yang bisa dilakukan untuk menambal kekurangan political will negara. KPK, kata dia, bisa memperbaikinya dengan memprioritaskan pemberantasan korupsi. "Karena mustahil di tengah geliat korupsi yang marak begini mustahil untuk memberantas semua hal," kata dia.

Zainal melihat postur kasus yang ditangani KPK masih sporadis dan tak tertata ke dalam sektor. Ia pun menyarankan praktek korupsi di kalangan hakim, jaksa, dan polisi menjadi prioritas KPK dalam memberantas korupsi. Sebab, jika KPK berhasil memperbaiki sektor penegakan hukum akan menjadikan hukum di Indonesia berkualitas. "Kalau sekarang kita bayangkan capek-capek nangkapin itu (koruptor), masuk ke dalam proses yang tidak berkualitas ya sama saja hasilnya tidak luar biasa," kata dia.

TAUFIQ SIDDIQ | LANI DIANA

Baca: 20 Tahun Reformasi: Soeharto yang Bangkit Lagi di Ingatan Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

2 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

4 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

4 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

5 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024