TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke penuntutan. Artinya dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa, 17 April 2018.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus BLBI
Syafruddin merupakan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional saat kasus ini terjadi. Syafruddin diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan menyalahgunakan jabatannya sehingga negara merugi Rp 3,75 triliun.
KPK menyangka Syafruddin telah memaksakan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim meski piutang negara masih Rp 3,7 triliun. Belakangan Badan Periksa Keuangan memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp 4,58 triliun.
Baca: Kasus BLBI, Ini yang Digali KPK dari Dorodjatun Kuntjoro Jakti
Febri mengatakan berkas perkara Syafruddin saat ini sudah hampir rampung. KPK, kata dia, telah memeriksa 69 orang dari berbagai unsur untuk merampungkan berkas perkara ini.
Saat ini, kata Febri, KPK juga masih berusaha mendapatkan keterangan saksi kunci, yakni Sjamsul Nursalim yang berada di Singapura. Febri mengatakan KPK telah mengirimkan dua kali surat pangggilan pemeriksaan untuk Sjamsul, namun belum direspon. "Karena dia ada di luar negeri kami jadi belum bisa memeriksa dia," kata dia.