TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi akan menghadirkan lima profesor sebagai saksi ahli dalam lanjutan persidangannya yang akan digelar pada Senin, 14 Mei mendatang.
"Ada lima profesor, karena lawan saya (KPK) lawan yang kuat," kata Fredrich saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Jumat, 11 Mei 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan Ketika Didatangi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Fredrich telah memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Fredrich menyebutkan salah satu dari lima profesor tersebut merupakan ahli tentang KPK. "Nah, KPK ini kan sudah spesialis, tentu saya hadirkan spesialis juga," ujarnya.
Baca: Penyidik KPK dan Fredrich Yunadi Sempat Diusir dari Ruang Novanto
Selain itu, Fredrich akan menghadirkan, profesor ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ahli tata negara dan ahli bahasa. Dia enggan menyebutkan lebih lanjut lantaran khawatir akan ada yang memengaruhi saksinya.
Mantan pengacara Setya Novanto itu didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Fredrich Yunadi, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo terlibat dalam perkara yang sama.