TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan para narapidana kasus terorisme yang dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Depok, telah menempati tiga lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Tahanan dan napi teroris dari Mako Brimob saat ini sudah dipindahkan ke tiga lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Pasir, Lapas Batu, dan Lapas Besi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto pada Jumat, 11 Mei 2018.
Baca: Kapolri Tito Karnavian Berencana Bangun Rutan Khusus Teroris
Setelah kerusuhan terjadi pada Selasa lalu, semua napi teroris yang ditahan di Mako Brimob dipindahkan ke LP Nusakambangan Kamis kemarin. Jumlah napi yang dipindahkan sebanyak sekitar 145.
Menurut Ade, pemindahan para napi teroris dari Mako Brimob ini sebenarnya sudah masuk daftar dan tinggal menunggu waktu, tapi keburu terjadi kerusuhan. "Masih mempertimbangkan hasil assessment risiko dan kebutuhan, mana yang harus ditempatkan di LP high-risk dan siapa saja yang bisa ditempatkan di lapas-lapas lain," ucapnya.
Baca: 145 Napi Teroris dari Mako Brimob Dijaga Ketat di Nusakambangan
Ade mengatakan hasil assessment tersebut diperlukan agar tidak salah menempatkan orang, sehingga proses deradikalisasi berjalan optimal. "Namun, sebelum pelaksanaan pemindahan, mereka ternyata sudah berbuat kerusuhan di Mako Brimob," ujarnya.
Menurut Ade, napi teroris tidak hanya ada di Mako Brimob. Mereka tersebar di 108 LP dan satu rutan. Berdasarkan data Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan, jumlahnya mencapai 270 orang.
Baca: Kepala Polri: Rutan Mako Brimob Bukan Didesain Maximum Security